Kantongi 2 Nama, Gakkum KLHK Riau Segera Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Alat berat Buldozer yang Raib
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Proses penegakan hukum terhadap aktivitas Illegal logging di desa Kasang tepatnya di hutan kawasan bukit betabuh, Kuansing terus berlanjut.
Sebelumnya dikabarkan Alat Berat yang sempat disita Tim Gakkum KLHK, SPORC satuan Polhut pada 9 desember 2021 yang lalu telah Raib dari lokasi penangkapan.
Raibnya alat berat Buldozer tersebut diketahui rabu (26/01/2022) saat dilakukan pengecekan ke lokasi.
"Memang betul raib, sudah saya cek ke lokasi," ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman, rabu (26/01/2022) di teluk kuantan.
Raibnya alat berat Buldozer tersebut kini sudah mulai menemukan titik terang Pasca beredarnya surat sewa menyewa alat.
Kepala bidang penataan dan penataan lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau, Mohammad Fuad SH kepada ranahriau.com menegaskan bahwa Pihaknya akan segera menerbitkan surat Perintah Penyelidikan untuk mengumpul keterangan keterangan dan alat bukti.
"Minimal 2 alat bukti dapat terpenuhi untuk dapat dinaikkan Tahap selanjutnya," terang M. Fuad, SH.
Fuad mengaku saat ini pihaknya telah mengantongi nama pemilik dan nama penyewa alat berat Buldozer tersebut.
"kita sudah mengantongi dua nama, nanti Penyewa dan pemilik akan diminta keterangan nya," cetus M. Fuad SH.


Komentar Via Facebook :