NIK jadi NPWP, Semua warga kini berstatus Wajib Pajak
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Dengan optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membuat semua warga kini berstatus sebagai wajib pajak. Apalagi, NPWP tersebut akan dihapus sepenuhnya. “Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, dalam siaran persnya, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya Zudan mengungkapkan bahwa ke depan NIK memang akan menjadi satu-satunya nomor. Sehingga semua penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak. Namun begitu dia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan secara bertahap.
“Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya,” ungkapnya.
Zudan menjelaskan bahwa ketentuan ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dimana hal ini diawali dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan public.
“Nah sekarang diawali dari Perpres ini. Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :