Kisah 4 Anggota DPRD yang Gugat Megawati Rp 40 Miliar
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- KETUA Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri digugat 4 mantan kader-nya di Pengadilan Negeri Balige, Ternyata ini bukan kasus gugatan pertama kepada Megawati yang dilakukan para mantan kader PDIP. Pada kasus yang terakhir ini, Megawati digugat senilai Rp 40 miliar oleh 4 anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keempat anggota DPRD Kabupaten Samosir yang melayangkan gugatan kepada Ketua Umum PDIP itu masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan mereka didaftarkan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg yang bisa diakses dari situs sipp.pn-balige.go.id.
Mereka melayangkan gugatan karena dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah. “Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat,” demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Kompas TV.
Para penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.
Mereka juga meminta agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDI-P. Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDI-P dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.
Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021. Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai. “Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp 40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” bunyi petitum tersebut.
Termasuk meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini. Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDI-P, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDI-P Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Kasus sebelumnya
Pada Maret 2021 silam, Megawati juga digugat oleh mantan kader partai banteng ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh Rismawati Simarmata yang belum lama ini dipecat dari PDI-P. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di situs web PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) dan teregister dengan nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan. Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir. Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum. Adapun Rismawati Simamarta dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.
Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Siahaan menyebutkan, pemecatan itu karena Rismawati mendukung calon kepala daerah di luar PDI-P pada Pilkada 2020. “Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama saja kita membangkang. Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bagian dari partai tersebut,” kata Sorta.
Komentar Via Facebook :