Webinar Literasi Digital Kota Pekanbaru Beri Pencerahan tentang

Kebebasan Berekspresi Di Era Digital

Kebebasan Berekspresi Di Era Digital

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Rangkaian webinar literasi digital di Kota Pekanbaru mulai bergulir. Pada Rabu, 23-06-2021 pukul Sembilan pagi, telah dilangsungkan webinar bertajuk Kebebasan Berekspresi Di Era Digital.

Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan  kognitif-nya untuk  mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet. 

Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital. "Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik," katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.

Pada webinar yang menyasar target segmen Pelajar dan Mahasiswa dan sukses dihadiri ratusan peserta daring ini, hadir dan memberikan materinya secara virtual, para Narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Muamar Khadafi, MM., CHCM., CPC., PMA; Cecep Nur Alam, S.T., M.T; Eko Hero S.Sos, M.Sos, Sc; Al Sukri, S.Sos, M.I.Kom. Pegiat media sosial yang juga pelaku Founder komunitas @sayadietkantongplastik, Della Oktarina, Bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL) dan memberikan pengalamannya. Hadir pula selaku Keynote Speaker, Samuel A. Pangerapan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Pada Sesi pertama, Muamar Khadafi, MM., CHCM., CPC., PMA menjelaskan bahwa dalam kebebasan berekspresi di era digital tentunya kita harus paham terlebih dahulu asal dan sejarah munculnya UU ITE. Dimulai dengan kasus cyber crime yang dilakukan Saiful Dian Effendi mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok ke korban dan mendapat pelanggaran UU ITE. Cyber crime juga merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.

Giliran pembicara kedua, Cecep Nur Alam, S.T., M.T. mengatakan bahwa tentang materi UU ITE No 19 tahun 2016 yang berisi tentang menjalin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan. Tujuan pemanfaat IT dan TE sesuai dengan UU tersebut pasal 4. Perbuatan yang dilarang dan ketentuan pidananya. Secara struktur perundang-undangan diatur dalam UU ITE dari pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE.

Tampil sebagai pembicara ketiga, Eko Hero S.Sos, M.Sos, Sc menjabarkan bahwa digital culture sendiri sebenarnya merupakan sebuah revolusi atau transformasi dari kebiasaan offline menjadi kebiasaan online. Dalam konteks ini juga, kita dipaksa untuk melakukan kolaborasi baik secara nyata atau maya. Dalam perubahan ini juga terjadi perubahan besar dalam revolusi industri, membuat orang memaksa dirinya untuk hidup berdampingan dengan sistem digitalisasi.

Pembicara keempat, Al Sukri, S.Sos, M.I.Kom menegaskan bahwa dalam perkembangan teknologi saat ini perangkat teknologi komunikasi itu mengubah budaya dan perilaku komunikasi manusia. Kebutuhan komunikasi manusia pun menjadi lebih kompleks. Proses komunikasi kita sudah tidak terbatas apapun lagi dan bisa dilakukan kapan saja dan dimana pun. Manusia dengan budaya yang terus dikembangkannya bisa dilihat dari dua wujud yaitu kebudayaan manusia tampil dengan tendensi kebaikan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku dan kebudayaan manusia tampil dengan tendensi kejahatan atau yang merujuk pada tingkah laku melanggar nilai serta norma yang berlaku.

Della Oktarina Sebagai key opinion leader dalam webinar kali ini, menuturkan postingan kita tidak hanya mencerminkan kepribadian diri kia sendiri tetapi mencerminkan watak dan karakter warga Indonesia. Jagalah karakter Indonesia yang warganya selalu ramah dan tamah. 

Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Rina Wanti Lumban Gaol, seorang pelajar, menanyakan bagaimana cara mengatasi pesan-pesan atau gambar pornografi yang masuk ke aplikasi pesan kita? Apakah itu termasuk pornografi anak?

Dan dijawab oleh Muamar Khadafi, MM., CHCM., CPC., PMA, terkadang ketika kita mengisi nomor kita di konter pulsa terkadang nomor kita dijadikan bahan promosi dan diberikan kepada orang tidak dikenal. Saran saya, ada di google play didesain untuk mengatasi hal tersebut seperti aplikasi True Color yang mampu memblokir dan mengidentifikasi nomor yang memberi pesan atau panggilan dari mana. Untuk kasus mba Rina, perlu di simpan bukti screen shot atas pesan yang didapat untuk bisa dilaporkan.

Webinar ini merupakan satu dari rangkaian 60 kali webinar yang diselenggarakan di Kota Pekanbaru Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang.

Editor : Muhammad Saleh
Sumber : Realese
Komentar Via Facebook :