Webinar Literasi Digital Kota Pekanbaru Beri Pencerahan tentang
Kebebasan Berekspresi Di Era Digital
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Rangkaian Webinar Literasi Digital di Kota Pekanbaru mulai bergulir. Pada Selasa, 22-06-2021 pukul Dua siang, telah dilangsungkan Webinar bertajuk Kebebasan Berekspresi Di Era Digital.
Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital. "Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik," katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Pada webinar yang menyasar target segmen Pelajar dan Mahasiswa dan sukses dihadiri ratusan peserta daring ini, hadir dan memberikan materinya secara virtual, para Narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Peri Farouk; Matsani Abdurrahman; Fitria Mayasari MA; Arina Husna, MA. Pegiat media sosial yang juga pelaku Owner @godstarinc, @donikoil, Bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL) dan memberikan pengalamannya. Hadir pula selaku Keynote Speaker, Samuel A. Pangerapan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Pada Sesi pertama, Peri Farouk menjelaskan bahwa Tik Tok adalah salah satu media sosial yang sedang banyak di gunakan saat ini, Saya pun ikut membuat akun dan alhamdulillah sekarang sudah banyak followers. Menurutnya yang kita lihat belum tentu yang sebetulnya terjadi, yang namanya informasi masuk ke otak kita itu ada 4 yang terjadi, Deletion, Generalization, Pesonalization Dan Distortion.
Giliran pembicara kedua, Matsani Abdurrahman mengatakan bahwa Budaya itu adalah akal dan budi, Digitalisasi dan meluasnya penggunaan computer serta ponsel. Kehadiran mobile phone sudah merubah kehidupan kita, sekedar didalam genggaman. Bagi pengusaha Ekonomi perlu memiliki toko fisik, karena ketika ada kasus kecurangan, toko tersebut mudah dilacak. 3 aspek penting dalam membangun digital culture, yg pertama adalah partisipasi, lalu yang kedua adalah perubahan yang bermanfaat, lalu yang ketiga, memanfaatkan hal yang sudah ada lalu dikembangkan menjadi modern.
Tampil sebagai pembicara ketiga, Fitria Mayasari, MA menjabarkan bahwa perkembangan teknologi internet sangat pesat baik itu di dunia pendidikan, politik dan lainnya. Pengguna internet di Indonesia mengalami peningkatan di bulan Januari tahun 2021. Ada 4 bentuk pelanggaran etika yang sering terjadi di media sosial, yang pertama adalah buruknya adab berinteraksi di media sosial atau komentar julid yang sebenarnya tidak mencerminkan sikap yang baik. Kedua yaitu berita hoax. Lalu yang ketiga adalah hate speech atau ujaran kebencian. Dan yang keempat adalah diskriminasi terhadap agama, ras dan golongan tertentu.
Pembicara keempat, Arina Husna, MA, menegaskan bahwa jejak digital tidak hanya foto atau media yang kita buat, tapi kegiatan yang sengaja tidak kita buatpun akan terekam melalui algoritma. Isu privasi sangat erat kaitannya dengan jejak digital, privasi seseorang bersifat kultural dan situasional artinya, masyarakat AS berbeda dengan masyarakat Eropa, Asia dan negara lainnya dalam memaknai, memahami dan menyikapi privasi. Privacy awareness di Indonesia sangat rendah, Sadari bahwa media sosial bukanlah area private, Berpotensi terjebak dalam prilaku sendiri dan internet merekam dengan baik semua aktivitas, baik dan buruk.
@donikoil Sebagai key opinion leader dalam webinar kali ini, menuturkan jika kita mau share sesuatu di media sosial, udah pasti kita perlu sortir yang baik-baiknya, sesuai etika yang berlaku disini. Karena media sosial ini sangat sensitif. Untuk selama ini pengalaman kita untuk posting, masih aman-aman semua, karena kita juga selalu mengkontrol apa yang kita posting.
Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Agung Rahardi, seorang pelajar, menanyakan apakah menjajakan atau mempromosikan jasa prostitusi online adalah termasuk dalam cybercrime, sedangkan dalam komunikasi tersebut tidak menggunakan foto atau video pornografi?
Dan dijawab oleh Peri Farouk, Untuk promosi jasa seksual masuk kedalam Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat 2.
Webinar ini merupakan satu dari rangkaian 60 kali webinar yang diselenggarakan di Kota Pekanbaru Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang.


Komentar Via Facebook :