Catatan Mantan kepala BNN

Anang Iskandar: Kontroversi Rehabilitasi, di dalam Penjara

Anang Iskandar: Kontroversi Rehabilitasi, di dalam Penjara

RANAHRIAU. COM- Rehabilitasi itu tupoksi (tugas pokok dan fungsi ) Kemenkes, Kemensos dan BNN sebagai kordinator P4GN, bukan termasuk tupoksinya Lapas. Keliru kalau Lapas punya rencana merehab pemakai narkotika untuk mencegah penjara kelebihan panghuni, lebih tepat kalau Lapas menolak pemakai narkotika yang dijatuhi hukuman penjara oleh hakim, karena bagi penyalah guna yang terbukti bersalah tempatnya bukan dipenjara tapi di rumah sakit atau lembaga rehab.

Secara yuridis penyalah guna dituntut dan dijatuhi hukuman rehabilitasi, tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim di lembaga rahabilitasi atau rumah sakit milik Pemerintah (baca: Penegak hukum Medan, pelopor justice for health)

Kalau Lapas merehab anggarannya dari mana ? Apa lapas punya kemampuan sumberdaya untuk melakukan rehabilitasi ? Ini masalahnya. 
Seandainya saya jadi Kepala Lapas atau Rutan, maka saya teliti dulu calon warga binaan sebelum saya masukan kedalam lapas atau rutan, apakah dia pengedar atau penyalah guna.

Gampang membedakannya, tinggal bertanya kepada calon warga binaannya, berapa jumlah barang bukti narkotika ketika ditangkap ? Dan untuk apa barang bukti tersebut ?  Sudah dilakukan assesmen atau belum ?  Kalau jumlah barang buktinya terbatas dan peruntukannya untuk dikonsumsi dan tidak ada hasil assesmen maka minta dilakukan assesmen untuk memastikan bahwa dia penyalah guna. Kalau dia penyalah guna tempatnya bukan dilapas atau rutan tetapi di rumah sakit atau di lembaga rehabilitasi.

Nah, kalau ternyata yang dihukum penjara itu adalah penyalah guna dan sekali lagi seandainya saya jadi Kepala Rutan atau Lapas, akan saya hubungi eksekutornya untuk menyampaikan bahwa penyalah guna tempatnya bukan dilapas dan saya tolak ditempatkan dilapas atau rutan,  karena penyalah guna dijatuhi hukuman penjara bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim wajib dan berwenang menghukum rehabilitasi 

Sejak Indonesia menggunakan UU narkotika buatan  sendiri, dimulai dari UU no 9 tahun 1976 sampai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang sekarang ini berlaku, hakim diberi kewenangan khusus yang sifatnya wajib "dapat" menghukum rehabilitasi perkara narkotika yang terbukti bersalah maupun tidak bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika. Dan bentuk hukuman bagi penyalah guna baik sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika berupa menjalani rehabilitasi.

Tapi sayang dalam praktik pengadilannya kewenangan hakim tersebut "tidak digunakan" untuk menghukum penyalah guna, karena terjadi kekeliruan hakim dalam proses pengadilan dan kekeliruan dalam penggunakan bentuk sanksi, kekeliruan tersebut karena hakim menggunakan bentuk hukuman berdasarkan KUHP dan menggunakan KUHAP untuk proses pengadilannya, padahal UU narkotika mengatur secara khusus tentang bentuk hukuman bagi penyalah guna dan proses pengadilannya.

Bentuk hukumannya diatur dalam pasal 103/2 dan proses pengadilan berdasarkan pasal 4c, pasal 127/2 dimana hakim wajib menggunakan kewenangan hakim berdasarkan pasal 103/1 terbukti berasalah atau tidak terbukti bersalah hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

Pertanyaannya, siapa yang berhak mengoreksi proses pengadilan dan bentuk sanksi oleh majelis hakim dalam hal terjadi kekeliruhan tersebut, kalau ternyata Mahkamah Agung tidak mengoreksi bahkan membenarkan. Dimana penyalah guna secara ilmiah dipastikan berpredikat sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika melalui proses assesmen.

Sikap Mahkamah Agung secara normatif adalah penyalah guna dihukum menjalani rehabilitasi, hal ini dapat diketahui dari aturan yang dibuat Mahkamah Agung bahwa hukuman bagi pelaku perkara narkotika dengan kriteria tertentu dengan barang bukti untuk pemakaian sehari berupa rehabilitasi (SEMA no 4 tahun 2010 dan diperjelas dengan Keputusan Dirjend Badilum no 1691/DJU/SK/PS.00 /12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang pedoman penerapan restoratif justice khususnya pada perkara narkotika). 

Maka sikap MA jelas, hakim untuk melakukan proses restoratif justice, dengan penjatuhan hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna baik sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani pengobatan atau perawatan.

Tapi praktik proses pengadilan dan penjatuhan hukumannya, hakim berdasarkan proses pengadilan sesuai KUHAP dan bentuk hukumannya mengikuti KUHP pasal 10, tidak berpedoman pada UU narkotika, SEMA no 4 tahun 2010 dan Keputusan Dirjend Badilum no 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.  Akibatnya penyalah guna dijatuhi hukuma penjara oleh hakim.

Pertanyaannya nakalnya !  Mengapa ini bisa terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama dan menyeluruh pada semua tingkat pengadilan ?  Padahal dalam UU narkotika yang berlaku sekarang ini tujuan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Masalahnya justru secara managemen, baik atasan hakim secara berjenjang maupun komisi yudisial sebagai pengawas yang tugasnya mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, tidak memberikan koreksi terhadap hakim yang keliru dalam menggunakan bentuk hukuman bagi perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri yang secara ilmiah berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu.

Keliru dalam penggunaan bentuk hukuman inilah kemenkumham merasa menjadi korban,  bagaimana tidak ! Lapas over kapasitas akibat dihuni oleh ODKN (Orang Dengan Kecanduan narkotika). Kalau lapas diisi oleh pengedar itu benar,  tetapi kalau dihuni oleh ODKN dampaknya Lapas dapat berfungsi sebagai tempat berkumpulnya pembeli dan penjual narkotika, sekaligus tempat mengkonsumsi narkotika bagi ODKN yang menghuni lapas, yang jumlahnya 50% dari jumlah hunian lapas.

Wajar saja kalau Dirjend Lapas  gembar gembor ingin merehabilitasi penyalah guna yang dihukum penjara  meskipun rehabilitasi itu tidak termasuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dirjend Lapas (rakyat merdeka, 1 agustus 2021). Rehabilitasi itu tupoksinya Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial serta BNN sebagai koordinator P4GN.

Sedangkan sikap Kemenkumham meskipun sudah helep, helep,  penyalah guna jangan dihukum penjara, lapas sudah over kapasitas sejak belasan tahun yang lalu, tetapi nyatanya hakim terus menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika. Itu sebabnya kemenkumham mencari terobosan bagaimana caranya agar lapas tidak over kapasitas.

Sebab kemenkumham merasa tidak berdaya menghadapi kekuasaan yudikatif meskipun Mahkamah Agung sudah mengeluarkan SEMA no 4 tahun 2010 dan dipertegas dengan Dirjend Badilum no 1691/DJU/SK/PS.00 /12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang pedoman penerapan restoratif justice khususnya pada perkara narkotika. Artinya dengan kedua aturan yang dikeluarkan MA tersebut, mestinya hakim dalam mengadili perkara penyalahgunaan narkotika mengunakan restorative justice dan menggunakan hukuman rehabilitasi.

Rehabilitasi, tidak dianggap bentuk hukuman 

Banyak yang tidak memahami bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman, yang sangat effektif bagi penyalah guna sendiri, bagi masarakat dan bagi pemerintah. Konvensi Internasioanalnya memberikan alternatif hukuman bagi penyalah guna narkotika  berupa rehabilitasi dan berlaku secara universal, baik penyalah guna masuk yuridiksi hukum pidana maupun masuk yuridiksi hukum administrasi.

Rehabilitasi sebagai bentuk hukuman dinyatakan dalam pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi diberikan kepada hakim berdasarkan pasal 103 ayat 1, tempat menjalani hukuman rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk dan dibiayai pemerintah (pasal 56)

Hukuman rehabilitasi dimaksudkan sebagai proses penyembuhan dan pemulihan bagi penyalah guna agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena penyalah guna narkotika berpotensi menjadi pecandu yang merugikan diri sendiri, keluarga dan negara bila tidak segera direhabilitasi.

Tetapi dalam praktek penegakan hukum penyalah guna narkotika diperlakukan sebagai penjahat beneran, di proses seperti penjahat menggunakan proses beracara sesuai KUHAP dan dijatuhi hukuman seperti dalam pasal 10 KUHP, padahal UU narkotika mengatur secara khusus bahwa prosesnya secara rehabilitatif dan sanksinya berupa rehabilitasi (pasal 127/2 dan pasal 103)

Kontroversi rehabilitasi didalam penjara

Buntut akibat penyalah guna dipenjara, berdampak kemana mana, saat ini terjadi kontroversi antara Eksekutif yang diwakili Dirjend Lapas dan Legislatif yang diwakili komisi III DPR. 

Mengutip harian suara Merdeka tentang kontroversi rehab didalam lapas yang digagas oleh dirjend Lapas tujuannya mencegah penjara kelebihan penghuni, sesungguhnya gagasan tersebu adalah terobosan karena terjadi kekeliruan dalam praktik penjatuhan hukuman, yang secara yuridis seharusnya penyalah guna dihukum menjalani rehabilitasi agar sembuh dan pulih, tempat menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

Menurut anggota DPR, Obon Tabroni berpendapat dilihat dulu kasusnya, lihat perannya sebagai apa, ada beberapa kasus setelah keluar dari penjara tambah parah jadi harus dilihat dari berbagai pertimbangan, tidak hanya terkait BNN , Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, Kemenkumham dan instansi terkai lainnya. Psyater / Psykolog juga harus didengan pandangannya, apakah dipenjara atau rehabilitasi yang lebih baik.

Menurut anggota DPR, Trimedia Panjaitan misalnya dia pecandu memang harus direhabilitasi. Itu tugas negara agar tidak memakai narkotika lagi, tapi saya mengusulkan jika lima kali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika, penjarakan saja. Jadi beban biaya negara terus dong, rehabilitasi perlu biaya.

Jalan keluar menyelesaikan masalah over kapasitas adalah Jaksa Agung, Kapolri, kepala BNN dan Menkumham harus duduk bareng poin yang penting untuk membahas masalah rehabilitasi didalam penjara, jangan menjadi komoditi. Persoalan lain adalah tempat rehabilitasi seperti lido jawa barat itu mahal.

Menurut catatan  Anang iskandar,  mantan Ka BNN solusinya sudah pernah dirintis, dengan cara BNN dalam kapasitasnya sebagai koordinator P4GN mengundang 8 instansi terkai yaitu BNN, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, MA, Kemenkes, Kemendagri, Kemensos dan Kenkumham melalui zoom meeting  membahas tentang penyalah guna secara yuridis  diproses secara rehabilitatif atau represif. Dihukum rehabilitasi atau penjara. Tempat menjalani hukumannya dimana?  Sekaligus memastikan apakah setiap kab/kota memiliki Rumah sakit milik pemerintah sudah ada yang membuka layanan rehabilitasi atau tempat rehab milik pemerintah siap dioperasionalkan.

Konsensus yang paling penting adalah konsensus penegakan hukumnya, sasaran prioritas penegakan hukum adalah mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika, sedangkan pengungkapan penyalah guna menjadi sasaran antara untuk menangkap siapa pengedarnya dan bila penyalah guna atau keluarganya tidak bersedia melakukan wajib lapor dalam rangka deteksi dini. Karena wajib lapor menjadi program unggulan pemerintah dalam rangka mendeteksi jumlah penyalah guna secara riil untuk bahan pengambilan keputusan tentang efektifitas dan efisiensi  pelaksanaan rehabilitasinya.

Kalau sudah ada kesepakatan tentang tempat menjalani hukuman rehabilitasi disetiap kab/kota,  dan para Menteri, Kepala lembaga non kementrian bersemangat mengontrol pelaksanaannya, saya yakin tidak sampai 2 tahun lapas pasti normal, tidak over kapasitas lagi dan yang paling penting, kedepan Indonesia bisa keluar dari belenggu darurat narkotika yang berkepanjangan.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

 

Penulis: DR. H. ANANG ISKANDAR, MH, pernah menjabat sebagai kepala BNN Pusat dan Anggota DPR RI, Pegiat anti Narkotika Nasional 

 

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :