10 Kupu-kupu Malam Terjaring Razia Bersama Pria Hidung Belang
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Sejumlah wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) alias "kupu-kupu malam" dan belasan pengunjung pria "hidung belang" terjaring Patroli Rutin Satpol PP Kuansing. Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 23.00 WIB
Patroli Rutin Satpol PP Kuansing tersebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Shanti Evi Dimeti, S.H dan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Irfansyah, S.I.P.,M.Si.
Pada saat melakukan patroli, Satpol PP menemukan beberapa kedai tuak dan warung remang-remang yang masih beroperasi dalam bulan suci Ramadhan ini.
Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti, S.H mengatakan, "Ada tiga sasaran kita pada patroli rutin kali ini, yang Pertama Balap Liar di Jalan Rustam S. Abrus, Kedua Kedai Tuak, dan ketiga warung remang-remang," kata Shanti
"Disepanjang Jalan Rustam S. Abrus terpantau steril dan tidak ada aksi Pekat. Setelah itu kita beranjak menuju Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Disini Kita mendapatkan 2 kedai tuak yang buka dan ada pengunjungnya," terang Shanti
"Selanjutnya, Pada Kedai Tuak milik ES, kita jumpai ada 11 orang pengunjung. Dan pada Kedai Tuak milik KS, kita temukan ada 6 orang pengunjung, 5 pria dan 1 orang wanita diantaranya diduga PSK," jelas Shanti.
Setelah itu, Tim Patroli Satpol PP Kuansing kembali melanjutkan misinya. Sesampainya di Sinambek, Kelurahan Sei Jering, Tim Patroli menemukan 1 kafe atau warung remang-remang yang tengah buka dan beroperasi.
"Disana kita temukan warung remang remang masih beroperasi, saat digeledah ditemukan sebanyak 11 orang pengunjung. Diketahui pemilik tempat tersebut, atas nama Dw. Dari 11 orang pengunjung tersebut, juga didapati sebanyak 8 orang wanita yang diduga PSK," ujar Shanti.
Dalam operasi rutin tersebut, sebanyak 10 wanita yang terjaring Patroli Rutin Satpol PP Kuansing. Adapun ke 10 orang wanita diduga PSK tersebut, yakni ID, Dw, Ss, CJ, Ay, Nv, DG, Nt, LA, dan RP, berhasil diamankan petugas.
Sebagai tindak lanjut dari operasi rutin tersebut, kata Shanti, telah dilakukan pembinaan dan peringatan kapada kedua pemilik kedai tuak, begitu juga kepada para wanita yang diduga PSK tersebut, untuk tidak lagi melakukan aktivitas membuka kedai tuak karena mengganggu ketenteraman ketertiban umum (Trantibum).
"Perbuatan ini merupakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat)," tegas Shanti
Kepada Dw. Pemilik kafe atau warung remang-remang tersebut, diberikan peringatan supaya menutup kafenya dan tidak lagi melakukan aktivitas yang mengganggu trantibum dan melanggar Perda tentang Pekat.
"Khusus kepada pemilik kafe Dw akan dilakukan tindak lanjut secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang perizinan, baik itu pendirian bangunan maupun usahanya," tutup Shanti.**


Komentar Via Facebook :