Anang Iskandar : Penting ! Merubah klasifikasi ganja agar tidak ketinggalan kereta
RANAHRIAU.COM- Menyusul keputusan PBB dalam sidang Comission on Narcotic Drug CND (CND) yang menetapkan reklasifikasi ganja dan turunannya dari klasifikasi daftar obat terlarang paling berbahaya, dunia memasuki tataran baru dalam memaknai ganja. Kalau sebelumnya ganja sebagai tanaman terlarang paling berbahaya, kini memasuki tahap ganja dapat diteliti untuk kepentingan obat bagi kesehatan, ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Sejak klasifikasi ganja diturunkan dari daftar obat terlarang 6 bulan yang lalu oleh badan PBB yang menangani masalah narkotika, banyak perusahaan farmasi dunia berlomba lomba untuk meneliti kemanfaatan ganja sebagai obat untuk kepentingan kesehatan manusia dan merencanakan memproduksinya.
Sebut saja dua perusahaan Australia yakni Grup Obat Alami Australia (ANTG) dan Asterion Canabis telah merencanakan produksi ganja untuk kepentingan obat.
Fasiltas produksi ganja dengan modal 400 juta dollar Australia setara dengan Rp 4 triyun tersebut akan dipakai untuk menanam, memproduksi dan meneliti produk ganja untuk kepentingan pengobatan. Perusahaan tersebut telah mendapatkan ijin penelitian ganja, ijin produksi dalam jumlah tertentu dari Badan Pengendalian Obat Australia.
Awal tahun ini ANTG telah menandatangani perjanjian selama sembilan tahun dengan perusahaan jerman bernama Cannamedical Pharma senilai 92 juta dollar untuk ekport obat dari bahan ganja Australia ke Eropa. Kedepan dunia akan diwarnai peredaran obat berbahan ganja dan derifatnya
Aturan ganja di Indonesia sekarang ini
Setelah 6 bulan berlakunya Keputusan PBB tentang perubahan klasifikasi ganja, aturan ganja di Indonesia sekarang ini masih belum berubah, ganja masuk klasifikasi golongan 1 pasal 6 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Artinya pemerintah masih melarang dilakukan penelitian dan penanaman ganja untuk kepentingan obat. Sementara negara lain didunia membuka diri untuk mengijinkan dilakukan penelitian ganja untuk kepentingan obat dan perusahaan farmasinya berlomba untuk memproduksi obat berbahan ganja dan derifatnya.
Pertanyaan mendasarkannya adalah bagaimana perusahan farmasi di indonesia bisa bersaing dengan perusahan farmasi negara lain kalau aturan tentang ganja untuk diteliti saja dilarang ?
Pemerintah perlu memberikan peluang kepada perusahaan farmasi di indonesia untuk bersaing dalam produksi obat berbahan ganja dan derifatnya untuk kepentingan kesehatan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Sehingga peredaran ganja legal untuk kepentingan obat dapat direncanakan kebutuhan, diproduksi, diawasi peredaran dan penggunaannya, tidak semata mata mengandalkan import. Penanaman ganja tanpa ijin pemerintah tetap dilarang secara pidana, hanya penanaman ganja untuk kepentingan penelitian dan untuk produksi obat saja yang diijinkan.
Penanaman secara pribadi meskipun untuk kepentingan pengobatan seperti yang dilakukan oleh masarakat beberapa waktu yang lalu, bila tidak mendapatkan ijin pemerintah tetap dilarang.
Itu sebabnya amandemen UU narkotika khususnya tentang penggolongan narkotika menjadi penting dilakukan pemerintah, kalau tidak indonesia akan ketinggalan kereta dalam produksi ganja untuk kepentingan obat meskipun indonesia produksi ganjanya melimpah.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika , rehabilitasi penyalah gunanya, penjarakan pengedarnya.
Penulis : DR. H. Anang Iskandar, MH, Penggiat anti Narkotika Nasional


Komentar Via Facebook :