RSUD Petala Bumi
Upz..Tercium Aroma Korupsi, Oknum PPTK Diduga Tilap 1 M Duit BLUD 2018
Net
Laporan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tentang pekerjaan pengadaan proyek SIPONEK jaringan komputer pengelolaan SIM-RS Rumah Sakit Petala Bumi Pekanbaru Tahun 2018 dengan anggaran nominal 1 milyar lebih pengadaan tersebut terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Oknum PPTK.
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Merujuk dari hasil pemerikasaan atas pertanggung jawaban dan proses pelaksanaan kegiatan pembangunan sistem informasi rujukan terintegritas (PONEK), pembangunan sistem aplikasi pendaftaran online, sistem aplikasi nomor antrian rekam medis dan sistem aplikasi billing apotek menunjukan beberapa permasalahan sebagai berikut :
*Pertama,* Terdapat dokumen kualifikasi penyedia yang sudah tidak berlaku
Hasil pemeriksaan atas dokumen kualifikasi penyedia yang disyaratkan berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menunjukan bahwa CV PT memiliki SIUP yang terdaftar di badan pelayanan terpadu dan penanaman Modal Kota Pekanbaru dengan Nomor 2357/K.04.01/BPTPM/XII/2016. Masa berlaku SIUP CV PT sampai dengan tanggal 18 Februari 2018. Demikian juga dengan DOKUMEN TDP Nomor 040034782133 hanya berlaku hingga tanggal 18 Februari 2018.
Atas permasalahan tersebut, Pejabat Pengadaan (PP) mengakui bahwa telah lalai dan tidak cermat dalam melihat masa berlaku SIUP maupun TDP yang diberikan oleh penyedia.
Selain itu juga, CV PT diketahui merupakan penyedia lama yang sering bekerja sama dengan RSUD Petala Bumi. Terpilihnya CV PT untuk pengerjaan paket ini atas rekomendasi PPTK.
*Kedua,* Proses Penyusunan HPS berdasarkan surat penawaran dari CV PT
Pejabat pengadaan menunjukan bahwa sebelum melakukan penunjukan langsung penyedia, PPTK menyampaikan profil perusahaan dan penawaran dari penyedia.
Selanjutnya pejabat pengadaan melihat kepada anggaran dan RAB berdasarkan penawaran mereka. Kemudian barulah pejabat pengadaan membuat HPS berdasarkan surat penawaran dari penyedia.
*Ketiga,* Pekerjaaan Pembangunan Sistem Informasi Rujukan Terintegritas PONEK tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hasil pemeriksaan atas dokumen spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan langsung Pembangunan Sistem Informasi Rujukan Terintegritas PONEK (SIMPONI) menunjukan bahwa terdapat dua uraian pekerjaan dengan volume dan satuan satu paket. Rincian uraian yang ada.
Hasil pemeriksaan atas dokumen SPK dan dokumen pertanggung jawaban pembayaran menunjukan bahwa CV. PT dinyatakan telah mengerjakan dua uraian pekerjaan tersebut sehingga PPTK merealisasikan pembayarannya.
Namun hasil pemeriksaan fisik menunjukan bahwa tidak terdapat pekerjaan berupa server dengan spesifikasi teknis seperti yang telah di tetapkan pada SPK.
Atas dasar itu, wartawan RanahRiau.com mencoba untuk mendatangi RSUD Petala bumi.
Adalah S, salah satu Anggota Tim Pejabat Penerima Hasil Pemeriksaan (PPHP) mengungkap, dirinya bersama tim tidak pernah tau dan dilibatkan dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk program tersebut.
Dia menegaskan, dirinya hanya mengetahui dan menerima hasil pengadaan jaringan peralatan jaringan komputer pengelolaan SIM RS sebesar Rp 11,600,000,00 merupakan mirotik router sebanyak 4 unit dan hub 24 port sebanyak 1 paket.
Serta kegiatan pembangunan server pada pelayanan kesehatan sebesar Rp 34,338,750,00. Selain kedua kegiatan tersebut.
Kata dia, tim PPHP hanya menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan barang/jasa yang sebelumnya sudah di tanda tangani distributor.
"Saya berkata sejujurnya, Tim PPHP tidak pernah tau RAB dan pekerjaan pembangunan sistem aplikasi di RSUD petala bumi, hanya di beritahukan cepat tanda tangan karna mau pencairan," Urai S yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada Pewarta ranahriau.com, Kamis (23/7/2020), di Pekanbaru.
Lebih jauh narasumber menceritakan, Untuk program pengadaan ini, ternyata tim PPHP pernah dipanggil ke kantor Gubernur untuk menjelaskan apa saja yang diperlukan dalam proyek pengadaan aplikasi itu. Al Hasil, S menyebut pihaknya sama sekali tidak bisa menjawab pertanyaan tadi.
"Kami juga pernah di panggil di kantor gubernur di tanya apa saja alat yang diperlukan dalam pembangunan aplikasi, ya jelas tim PPHP tidak dapat menjawab, Biasalah namanya pemerintahan hal ini sepertinya sudah biasa di lakukan, dan setelah ada pemanggilan itu saya tidak lagi di libatkan mereka, karna saya berkata apa adanya." S membeberkan.
Masih dijelaskan, Pelaksanaan Pengadaan tidak dilakukan oleh CV PT selaku penyedia yang berkontrak dengan PPK.
Padahal, CV PT adalah merupakan penyedia yang sudah lama bekerja sama dengan RSUD Petala Bumi, Harusnya CV PT ikut membantu dalam perancangan ide pembuatan aplikasi itu.
"Pembuat sistem aplikasi-aplikasi merupakan pegawai internal RSUD Petala Bumi bagian Elekronik data prossesing (EDP)," Cetusnya.
Sementara itu secara terpisah, Oknum yang di duga melakukan tindak pidana korupsi, DW membenarkan pekerjaan aplikasi yang dimaksud itu oleh pegawai EDP.
Namun, dari pengakuan DW, pihaknya telah mengembalikan kelebihan uang proyek itu ke kas negara.
"Memang benar pengerjaan keempat aplikasi tersebut dikerjakan langsung oleh pegawai EDP, secara administrasi semua sudah selesai dan kami sudah memulangkan ke kas negara sebagai mana yang di anjurkan badan pemeriksa keuangan/inspektorat tertanggal 22/11-2019 sebesar Rp 51,845.455.00 ke no rekening 101.01.00046 Bank Riau," Sebut DW.
meski begitu, jika ditelaah dari cara dan prosedur yang sudah di lakukan dalam proses perencanaan dan pengadaan, Project itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tepatnya pada Pasal 17 ayat (1) huruf a,b,d Pasal 19 yang menyatakan bahwa penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa Wajib menandatangani Pakta Integritas.


Komentar Via Facebook :