Inspektorat Kampar dan AW mantan bendahara RSUD.ada apa?
Ilustrasi
Bersoal pada adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan uang negara yang dilakukan AW Mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bangkinang.
KAMPAR, RANAHRIAU.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa mencium adanya aroma penyimpangan penggunaan uang negara yang diduga dilakukan oleh mantan bendahara RSUD Bangkinang.
Hal itu diungkapkan salah seorang anggota LSM Pilar Bangsa yang enggan disebutkan namanya kepada ranahriau.com, Senin, (8/4/2019) Di Kampar.
"Saya sudah mengkonfirmasi kepada kepala inspektorat Bangkinang, Muhammad, tapi beliau mengelak dan tidak mau menjawab," Sebutnya.
Masih disampaikan anggota LSM Pilar bangsa, Kata dia, Muhammad telah mengakui adanya pemeriksaan AW mantan bendahara RSUD Bangkinang tersebut.
"Hingga saat ini masih berproses dan mendalami pemeriksaan"nanti di kabari hasilnya 60 hari kerja," Ungkapnya.
Selain itu juga, Muhammad Berdalih saat ditanyakan adanya dugaan tidak dibayarnya jasa umum dan jasa BPJS 2018 oleh AW mantan Bendahara RSUD kampar dengan menggunakan Undang - Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
"Kerugaian apa, Tidak bisa dibuka, karena ini soal uang negara," Ucapnya menirukan kalimat yang disampaikan Muhammad.
Meski begitu, Anggota LSM Pilar bangsa merasa janggal, Pasalnya, yang disampaikan Muhammad tidak tepat, karena itu masuk dalam ruang lingkup publik, sedangkan yang dimaksud UU tersebut adalah soal keamanan negara atau privasi seseorang.
"Kaban Inspektorat Kampar tidak paham yang di ucapkan sendiri, sementara hal yang tidak bisa dibuka untuk umum itu adalah soal keamanan negara atau privasi seseorang," Urainya.


Komentar Via Facebook :