Dewan Bengkalis Rianto Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Penyimpangan BRS
Anggota Komisi II DPRD Kab. Bengkalis, Rianto
Kendati sudah disampaikan Rudy IZ selaku Tim Fasilisator Lapangan (TFL), mengatakan, terkait Program Bantuan Peningkatan Rumah Swadaya itu hanya diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta tidak ada pungli.
Sementara, dari penelusuran kembali ranahriau.com dilapangan, masyarakat mengakui adanya pungutan sejumlah uang dengan alasan administrasi dan penerima yang tidak tepat sasaran.
DURI, RANAHRIAU.COM - Menyikapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kab. Bengkalis, Rianto angkat bicara. kata dia, dalam alokasi yang sudah dianggarkan, seluruh biaya administrasi masuk (Include) dalam keseluruhan dana tersebut.
"Itu uang rakyat, setelah kami usulkan dan disetujui Anggarannya sebesar Rp.1.837.500.000. Tujuan dan misi-nya untuk membantu Masyarakat yang berpenghasilan rendah, rasanya tidak perlu lagi adanya pungutan oleh oknum-oknum petugas dengan dalih untuk Administrasi, karena honor mereka dan Administrasinya sudah termasuk dalam Anggaran." Ujar dia kepada wartawan ranahriau.com, Kamis, (19/12/2019) di Bengkalis.
Tidak hanya itu, Politisi muda ini menukas, jika memang dari hasil penelusuran ranahriau.com ditemukan adanya indikasi penerima tidak tepat sasaran, maka hal ini sangat disayangkan.
Pasalnya, dari berita penelusuran ranahriau.com ditemukan dugaan ketua Rukun Warga berinisial (S) (RW) 07, Duri Barat ikut menerima program Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Sementara, Masih disampaikan Rianto, S memiliki sejumlah rumah petak yang disewakan, atau dengan kata lain tidak berpenghasilan rendah.
"sebagian Masyarakat juga sudah mengetahui bahwa, Ketua RW.07 Duri Barat tersebut memiliki beberapa rumah petak yang disewakannya kepada orang lain, dia juga punya usaha kolam ikan, bahkan dia juga sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan, ini tidak tepat sasarannya, mana boleh yang berpenghasilan tinggi mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk rumah swadaya ini." Cetusnya Keras.
Politisi yang akrab disapa Anto Toreng itu juga menyorot adanya pensiunan Pekerja di perusahaan besar di duri turut menerima BRS.
"Begitu juga hal nya dengan mantan karyawan PT Chevron, MHG, warga RT. 002, RW. 002 Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau, ini jelas-jelas sudah melanggar prosedur yang ada, pihak Konsultan atau fasilitator jangan main-main dalam kegiatan ini," Sebutnya.
Diakhir, Wakil Rakyat inipun menekankan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada komisi II DPRD Kab. Bengkalis setiap keluhan yang dialami, Jangan sampai diam karena program ini harus diawasi bersama sama.
"Saya minta kepada Masyarakat untuk melaporkannya ke kami langsung di Komisi II yang membidanginya persoalan ini, supaya kami di Komisi II bisa mengambil sikap tindakan, memanggil Kepala Dinas Perkimtan Bengkalis untuk evaluasi, kita akan hearing dengan Dinas terkait meminta pertanggung jawabannya." Tutup dia mengakhiri.


Komentar Via Facebook :