Soal Dugaan Pungli Program BRS, TFL Berikan Klarifikasi

Soal Dugaan Pungli Program BRS, TFL Berikan Klarifikasi

Rumah Program BRS

DURI, RANAHRIAU.COM - Menjawab dugaan adanya praktik Pungli dan Korupsi program Bantuan Rumah Swadaya berupa uang yang diberikan kepada warga tiga kelurahan di Duri, Fasilisator desa berikan jawaban.

Tim Fasilisator Lapangan (TFL), Rudi IZ membantah semua dugaan yang disampaikan pada hasil penelusuran ranahriau.com terkait adanya tudingan pungli dan korupsi program Bantuan Rumah Swadaya (BRS).

Menurut dia, adanya pernyataan dari warga yang menyebut telah dimintakan sejumlah uang untuk administrasi awal adalah tidak benar.

Dirinya hanya meminta kepada masyarakat agar menyiapkan uang sekitar seratus ribu (100.000), untuk digunakan membeli 10 materai dalam proses tahapan pencairan program.

"Didalam beberapa format pengajuan pencairan ada yang dikenai materai, kwitansi upah tukang tahap 1 dan 2, surat kuasa pemindah buku, surat tanggung jawab belanja dan tanggung jawab mutlak, kwitansi pencairan, dan beberapa format lainnya yang diharuskan pakai materai." Jelasnya kepada pewarta ranahriau.com, Jumat, (13/12/2019) melalui wawancara via WA.

Dia menambahkan, jika ada yang mengatakan lebih dari 10 materai itu fitnah. Bahkan, Rudi mengaku kerap membantu warga yang tidak mampu untuk membelikan materai dengan uangnya sendiri.

"Kalau 20 materai itu fitnah, Kalau 10 itu juga untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan pengurusan pencairan dana yang 2 tahap, pencairan dari BPKAD yang ditanggung oleh si penerima. itu tidak berlaku bagi janda tua, orang yang sangat miskin, sakit. Bahkan, kadang kami yang talangin, tak sampai hati. Sekarang saya lagi ngerjakan proses pencairan tahap 3." Sebutnya.

selain itu juga, saat disinggung soal adanya potongan dana bantuan bagi warga yang menerima sebesar sepuluh persen secara sepihak, Rudi tegas menukas itu fitnah.

"Itu fitnah betul pak. Dari awal saya tekankan kepada penerima untuk ajukan keberatan kepada toko kalau ada barang barang yang sudah dikirim tapi belum lengkap. Sebagai Catatan, barang yang dikirim itu adalah hasil rincian dari Tukang ditunjuk langsung oleh penerima bantuan, Jadi kewajiban dari penerima bantuan untuk mencari tukang guna membantu merincikan kebutuhan si pemilik rumah." Sergahnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, Program Bantuan Rumah Swadaya yang dimaksud diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memperbaiki rumah (Bedah Rumah), Hal itu sesuai dengan surat dari kementerian nomor 1 tahun 2019 yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan.

Kata dia, dalam proses penilaian pihaknya mempunyai matrik (acuan, kerangka) yang sudah diatur dalam surat menteri tadi. Sebab, program BRS tidak diperuntukan bagi warga miskin, tapi yang berpenghasilan rendah.

"Untuk program BRS sesuai surat edaran, penerima program BRS adalah masyarakat berpenghasilan rendah bukan masyarakat miskin, Jadi siapa saja berhak selagi memenuhi syarat yang sudah ditentukan"

Sementara itu, menjawab dari tudingan mengenai tidak tepat sasaran, Rudi lugas mengatakan tetap mengacu pada regulasi. 

"kita punya matrik penilaian khusus, ada beberapa indikator dan persyaratan, kita ambil contoh mungkin dulu ada yang pernah bekerja, saat itu dia makmur, tapi saat masuk masa pensiun, mereka tak punya uang lagi,  kebetulan rumah mereka bocor, rusak dll, mereka masuk kriteria, ya kita jalankan. Ada juga kita temukan orang yang sangat sangat miskin, rumah bocor dimana mana, dinding mau roboh, tapi dia tidak kita kasih bantuan, Kenapa?? Karena dia tidak memenuhi syarat,  tanah yang dia tempati bukan hak milik dia, dan tidak punya tanah. jadi banyak indikator penilaian disini. Oleh karena itu, surat edaran jadi pedoman kami dalam melaksanakan tugas sebagai pendamping desa yang dikontrak selama 6 bulan oleh dinas, Desember ini habis." Tandasnya.

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :