Perusahaan Yang Di SP3 2016, Masih Membakar Lahan Pada 2019

Perusahaan Yang Di SP3 2016, Masih Membakar Lahan Pada 2019

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Walhi Riau bersama masyarakat dari Kabupaten Inhil, Meranti, Siak, Bengkalis dan Kuantan Singingi mendatangi Kantor Polda Riau dengan iringan musik kompang, Rabu (21/08/2019).

Koordinator aksi, Ahlul Fadli mengatakan, Kompang ini menjadi simbol kepada pemerintah agar tidak main-main dalam kasus Karhutla, “Iringan musik kompang ini adalah pertanda bagi pemerintah dan penegakan hukum untuk tidak main-main dengan penegakan hukum khususnya kasus karhutla ini", ujarnya.

Ahlul juga mengatakan kedatangan Walhi Riau dan rombongan untuk mendesak Kapolda menuntaskan penyelesaikan perkara karhutla yang sampai saat ini hanya satu korporasi yang jadi tersangka. “Kita bersama masyarakat, mewakili korban asap akibat pembakaran hutan dan lahan oleh perusahaan, mendatangi Polda Riau untuk komit dalam penyelesaian kasus karhutla hingga tuntas", ungkapnya.

Selain itu, Walhi Riau juga memberikan laporan hasil temuan di lapangan menemukan, masih ada titik api di wilayah perusahaan yang membakar lahan pada tahun 2015 lalu. “Faktanya sama, perusahaan yang di SP3 masih membakar lahan tapi kenapa proses hukumnya tidak lanjut sekarang", tegasnya.

 Selain itu juga ahlul menambahkan, dengan temuan ini membuktikan perusahaan  sudah gagal dalam pengelolaan lahan. Pemerintah segera melakukan audit perizinan bagi perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan dan untuk lahan milik perusahaan dikembalikan pada masyarakat untuk dikelola dengan komunal.

"Penguasaan ruang kelola harus milik masyarakat, agar lahan terjaga dan lestari. Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkunjung ke Provinsi Riau melakukan peninjauan lahan terbakar melalui udara ke beberapa daerah diataranya, kabupaten Indreagiri Hulu, Indragiri Hilir dan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan (12/08/2019). Namun kedatangan mereka tidak memberikan dampak terkait penegakan hukum terhadap korporasi yang membakar lahan", sebutnya.

Laporan Wahi menyebutkan, PT Sumatera Riang Lestari (Bengkalis, Inhil dan Meranti), Siak Raya Timber (Pelalawan) dan Dexter Timber Perkasa Indonesia (Rohil) yang dihentikan kasusnya pada 2016 sampai saat ditemukan titik api dalam kawasan. “Panglima, Kapolri dan Menteri KLHK  harusnya mengecek perusahaan tersebut karena hingga saat ini wilayahnya masih terbakar,” ujarnya.

Temuan komandan Sub Satgas udara Karhutla Riau, Jajang Setiawan, mengatakan sudah ada tiga perusahaan yang dilaporkan yaitu; Perusahaan Primatama Rupat (Surya Dumai Grup), Jatim Jaya Perkasa (Teluk Bono II), PT WSSI (Koto Gasib), Seraya Sumber Lestarai (Koto Gasib) dan Langgam Inti Hibrido (Kecamatan Langgam - Pelalawan).
 
"Dengan temuan ini sudah bisa jadi landasan Polda Riau untuk memproses korporasi, apa lagi PT WSSI dan JJP sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, pihak Gakkum KLHK juga terkesan lamban dalam melakukan tindakan hukum, seharusnya Gakkum lebih progresif karena kasus memiliki kewenangan dan data yang kuat dalam penegakan hukum.

“Gakkum di Riau lemah dalam menindak pelaku atau korporasi yang membakar lahan, seharusnya mereka yang menjadi contoh, laporan dari Walhi Riau ke Kapolda hari ini akan kita pantau perkembangannya, jika tidak ada progress kita akan melakukan aksi lanjutan,” tutup Ahlul Fadli.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :