Soal Pemekaran Mandau Pinggir

Intsiawati : Perjuangan Yang Lama Tidak Sia-sia

Intsiawati : Perjuangan Yang Lama Tidak Sia-sia

JAKARTA, RanahRiau.com - Pemberitaan dibeberapa Media Cetak dan Online lokal Riau, yang menyebut bahwa untuk pemekaran Kota Duri, Mandau, menjadi Kabupaten otonom baru, harus memulai perjuangan dari awal kembali, dinilai salah paham. Apalagi, pernyataan itu disampaikan oleh Anggota DPD RI perwakilan Riau, Intsiawati Ayus MH, ketika melakukan kunjungan daerah (Reses) beberapa waktu yang lalu.

"Media salah kutip, RUU pemekaran tidak terkait dengan Prolegnas. Tapi masuk kategori RUU kumulatif terbuka. Dan itu bisa disampaikan kapan saja sesuai UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 23 ayat 1 huruf D." ungkap Intsiawati, kepada RanahRiau.com, Rabu (29/4/15).

Terkait Ampres (Amanat Presiden, red) tentang RUU Pemekaran Mandau, yang sempat dibahas pada era pemerintahan  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Intsiawati Ayus menyebut bahwa produk politik pada rezim lama belum tentu bisa diteruskan pada rezim berikutnya.

"Karena produk politik itu berdasarkan kompromi politik. Apalagi wakil rakyat yang terlibat pembahasan ketika itu, sebagian besar kini sudah tidak menjabat lagi, jadi kita tidak bisa berharap dari yang lama." tegasnya.

"Apa yang sudah diupayakan dengan susah payah oleh para pejuang Pemekaran Mandau tidak ada yang sia-sia. Ampres dan Draft RUU Pemekaran Mandau, menjadi rujukan sekaligus sebagai dasar argumen politik yang akan memperkuat layaknya wilayah Mandau dan Pinggir untuk segera dimekarkan," paparnya.

Sementara itu, disinggung mengenai kelanjutan pemekaran, Iin sapaan akrab Intsiawati menegaskan bahwa masyarakat Duri jangan berkecil hati karena perjuangan ini terus berlanjut. Ia mengakui, bahwa hingga saat ini masih intens berkomunikasi dengan para tokoh lama dan membimbing Dewan Pemuda Mandau, untuk mempersiapkan segala upaya agar proses politik berjalan dengan mulus.
 
"Saya sudah meng Azam kan cita-cita ini berhasil, dengan cara pindah dari Komite II ke Komite I, dan merebut posisi anggota Tim Kerja DOB (Daerah Otonom Baru)." ulasnya

Dikatakannya, bahwa DPR tidak akan memproses RUU Pemekaran karena harus melalui rekomendasi dari Komite I DPD RI. Sebagaimana diatur Undang-undang RUU terkait Daerah merupakan salah satu hak konstitusi DPD RI.

"Jangan pertanyakan komitmen saya sebagai anak negeri Bengkalis. Yang harus dipertanyakan kenapa pemekaran ini terjegal, adalah para pembuat keputusan ditingkat Lokal. Salah satu contohnya, perintah Kemendagri untuk memekarkan Kecamatan sejak 2012 lalu, tidak pernah direalisasikan baik itu melalui Perda ataupun eksekusi dari Eksekutif." Pungkasnya. (Nof)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :