Hak Karyawan Terabaikan, Senator Riau Datangi Perusahaan Migas di Bengkalis

Hak Karyawan Terabaikan, Senator Riau Datangi Perusahaan Migas di Bengkalis

BENGKALIS, RanahRiau.com - Dalam kunjungan daerah (Reses) Anggota DPD RI perwailan Riau Intsiawati Ayus, pada Kamis (23/4/15) menyempatkan diri untuk mendatangi kantor PT Schlumberger Geophysics, guna mempertanyakan kejelasan nasib 28 karyawan yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK), oleh PT Supraco Indonesia (SI) selaku mitra penyedia tenaga kerja untuk PT Schlumberger.

Tak tanggung-tanggung, IA sapaan akrab Intsiawati, turut mendatangkan pihak Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenaker.

"Kedatangan saya bersama rombongan tak lain ialah untuk menanyakan kejelasan nasib dari karyawan yang telah di PHK. Karena dalam aspirasi dan pengaduan yang saya terima, mereka tiddak diberikan uang pesangon. Padahal karyawan tersebut sudah bekerja ada yang hingga belasan tahun," tuturnya dalam pertemuan mediasi tersebut.

Informasi yang diperoleh, pada 30 Desember 2013 lalu, sedikitnya telah di PHK 51 orang karyawan oleh PT SI. Dari puluhan itu, hanya belasan orang saja yang sudah mendapatkan uang pesangon. Selebihnya, hingga saat ini mantan karyawan di perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (Migas) tersebut, seakan diabaikan hak nya.

Sementara itu, pihak PT SI yang hadir, berkilah bahwa alasan utama dilakukannya PHK yakni akibat gejolak harga Migas dunia yang tidak stabil. Meski demikian, menurut Senator asal Riau, hak para tenaga kerja harus tetap dibayarkan sekalipun terjadinya pemecatan secara sepihak.

Mirisnya lagi, dari pengakuan seorang mantan pekerja PT SI, Boy, pekerjaan yang ia lakukan sehari-harinya tidak sesuai dengan Tupoksi dilapangan.

"Saya seorang supir mobil, tapi saya juga yang melakukan pekerjaan operator. Ini sudah diluar JobDesk (Deskripsi pekerjaan, red) dan terkadang kalau gaji telat, kami tidak tau mau menagih kemana. Ketika mendatangi Supraco, malah diarahkan ke Schlumberger, dan begitu sebaliknya," paparnya.

Dalam pertemuan ini, tidak tampak pihak Dinas tenaga kerja Kabupaten Bengkalis. Padahal, sejak jauh-jauh hari telah diundang untuk ikut dalam pertemuan tersebut, guna mengetahui persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Negeri Junjungan.

"Saya minta dalam tempo kurun waktu tiga pekan kedepan, PT SI maupun Schlumberger, harus sudah menyelesaikan persoalan ini. Karena disini ada hak dari karyawan yang harus dipertanggung jawabkan." tegas IA. (Nof)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :