Pencairan Dana Desa di Inhil Masih tunggu Perbup
TEMBILAHAN, RanahRiau.com - Pencairan dana desa untuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menunggu dipenuhinya persyaratan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) desa.
"Kalau persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka dana desa tersebut tidak akan dicairkan oleh pusat. Maka, kami akan segera merampungkan persyaratan yang harus dilengkapi tersebut," ungkap Kepala BPMPD Inhil, Yulizal, Selasa (14/4/15).
Untuk diketahui, beberapa kendala pencairan dana desa ini, mulai dari nomenklatur yang belum rampung, pembentukan satuan kerja, aturan-aturan pencairan, penggunaan dan pelaporan dana yang belum siap, revisi PP 60/2014 dan lain sebagainya.
Untuk diketahui, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rukijo mengatakan ada 434 kabupaten/kota penerima dana desa, baru 25 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat pencaiaran dana desa. Ke-25 kabupaten/kota tersebut dapat menerima dana desa pada pertengahan April ini.
Selain itu, Pemerintah pusat memberikan tambahan waktu dua pekan untuk desa-desa menyelesaikan rencana kerja pemerintah (RKP) desa.
Jika sudah, pemerintah siap mencairkan dana desa sebesar Rp 1 miliar per desa secara bertahap, hingga 2018 mendatang, ditargetkan setiap desa memperoleh Rp 1,4 miliar yang disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, dan hasil rapat musyawarah desa.
"Kita tengah menggesa pembuatan semua persyaratan tersebut, " kata Yulizal. (Nof/Mcr)
Komentar Via Facebook :