Dewan Pengupahan Dumai Mulai Bahas KHL

Dewan Pengupahan Dumai Mulai Bahas KHL

DUMAI, RanahRiau.com - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai Riau mulai menggelar rapat membahas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2015 untuk kepentingan penentuan upah layak minimum pada 2016 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Amiruddin menyebutkan, rapat pembahasan KHL melibatkan pemerintah daerah, unsur serikat pekerja atau buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.

"Rapat disepakati bahwa dewan pengupahan kota akan segera melakukan survei harga kebutuhan pokok masyarakat di empat pasar tradisional," katanya, Selasa (14/4/15).

Dia menjelaskan, penetapan angka KHL Kota didasarkan pada hasil survei yang dilakukan dan direncanakan dimulai pada akhir April mendatang sebanyak lima kali kegiatan.

Standar KHL merupakan dasar dalam penetapan upah minimum dan merupakan komponen pemenuhan kebutuhan hidup harian yang dibutuhkan oleh seorang pekerja lajang selama satu bulan.

Penetapan KLH diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 17 tahun 2005, yaitu menjadi 60 jenis komoditi yang akan di survei bersama dewan pengupahan.

"Pasar tradisional yang akan disurvei, diantaranya pasar Jaya Mukti, Pasar Senggol dan Pasar Bunda Sri Mersing Jalan Pulau Payung serta Pasar Minggu Bukit Kapur," ungkapnya.

Dewan Pengupahan Kota Dumai pada 2014 lalu menetapkan besaran angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2.175.300 berdasarkan survei yang dilakukan selama empat bulan di empat pasar tradisional.

Sementara, UMK 2015 disepakati sebesar Rp2,2 juta, atau naik dari 2014 lalu hanya Rp1,9 juta. (Nof/Mcr)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :