Penerima Bantuan Iuran JKN Dumai 58.981 Jiwa

Penerima Bantuan Iuran JKN Dumai 58.981 Jiwa

DUMAI, RanahRiau.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Riau Said Mustafa menyebutkan, kepesertaan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di daerah itu kini sudah mencapai 58.981 jiwa atau 55 persen dari jumlah peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) sebanyak 172.858 jiwa.

Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ini, sebutnya, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 16.349 jiwa, Swasta, 25.162 jiwa, TNI/Polri 4.718 jiwa, peserta mandiri 6.887 jiwa, Pensiunan 2.150 jiwa dan penerima bantuan JKN Kota Dumai sebanyak 58.808 jiwa.

"Sudah 55 persen masyarakat Dumai menjadi peserta dan diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan guna mendukung sukses visi sehat 2015," katanya, Rabu (25/3).

Menurutnya, seluruh instansi terkait pelaksana JKN ini harus terus mensosialisasikan pentingnya mengikuti program yang diatur undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial ini.

Disamping itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai sebelumnya juga telah menjalankan program jaminan kesehatan kota (Jamkesko) yang ditujukan kepada warga kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan berobat dan rawat inap gratis di ruang kelas III RSUD Dumai.

"Sejak digulirkannya program JKN, maka kepesertaan Jamkesko diintegrasikan ke program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dan penerima bantuan preminya dibayar oleh pemerintah daerah bersama provinsi," terangnya.

Dia menjelaskan, agar pelaksanaan JKN ini berjalan optimal, maka pemerintah mengadakan kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan supaya bisa memberikan pelayanan kesehatan baik dan prima kepada masyarakat.

"Diharapkan pelayanan BPJS bisa maksimal dan prima demi mewujudkan masyarakat sehat," harapnya.

Sementara, Kepala Diskes Dumai H Paisal mengatakan, peserta yang telah didaftarkan dalam jaminan kesehatan daerah diharapkan dapat memanfaatkan dengan baik dan benar.

"Berobat tidak langsung ke rumah sakit karena harus melalui puskesmas, kecuali bagi kondisi darurat," katanya. (Nof/Mcr)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :