Ganti Rugi Jalan Lingkar Dorak Berdasarkan Rekomendasi BPN
SELATPANJANG, RanahRiau.com - Proses pembayaran ganti rugi untuk badan jalan lingkar dekat pelabuhan dorak akhirnya menemukan titik terang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan proses pembayaran itu dalam rapat bersama sejumlah pemilik lahan, Selasa (24/3/15).
Kepala Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris SH, kepada wartawan usai rapat dikantornya mengatakan, sesuai aturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kewenangan pelaksanaan berada pada BPN.
"SKPD terkait memiliki tugas di perencanaan dan persiapan. Kemudian pelaksanaannya menjadi kewenangan BPN. Itu aturan undang-undang yang berlaku saat ini, berbeda dengan UU lama yang dilakukan dalam bentuk Tim," ujarnya.
Dalam rapat terakhir bersama Bupati, kata Suwandi, Bupati Drs H Irwan MSi telah memerintahkan agar ganti rugi lahan untuk badan jalan lingkar dorak itu segera dibayarkan, namun pelaksanaannya harus tetap dalam aturan koridor yang berlaku.
"Untuk itu kami memiliki kewenangan memastikan proses ini berjalan secara transparan dan sesuai aturan, tanpa ada kepentingan lainnya," kata Suwandi.
Secara teknis, ungkapnya, saat ini dana pembayaran ganti rugi sudah berada di Bank. Setelah menganalisa kelengkapan berkas kepemilikan lahan, BPN akan merekomendasikan pembayaran kepada pihak Bank melalui proses administrasi di DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ada 43 bidang tanah yang terkena jalan lingkar itu, bukti kepemilikan yang kami terima masih dalam bentuk foto copy, besok harus segera diserahkan dokumen aslinya. Kalau masih ada sengketa tumpang tindih maka akan kami tunda pembayarannya," ucapnya.
Selama penundaan pembayaran itu, jelas Suwandi, pihak-pihak yang bersengketa diminta duduk bersama untuk mencari jalan penyelesaian. Jika tidak ditemukan jalan penyelesaian sengketa, maka dana ganti rugi itu akan dititipkan ke Pengadilan.
Ditanya soal badan jalan yang ditutup dengan pagar papan oleh para pemilik lahan, Suwandi mengatakan dirinya bersama masyarakat sudah sepakat untuk segera membukanya.
"Masyarakat setuju besok pagi (Rabu pagi, red) dibuka dan langsung melakukan penanaman batu patok batas lahan. Mulai besok juga proses pembayaran sudah dimulai, pembayaran itu berdasarkan rekomendasi saya," jelas Suwandi.
Sugeng, salah seorang warga yang ikut dalam rapat bersama Kepala BPN Kepulauan Meranti itu mengatakan, berkas asli yang akan disampaikan kepada BPN harus dilengkapi dengan surat persetujuan asli dari para ahli waris.
"Itu untuk menghindari salah bayar. Sesuai kesepakatan, lahan masyarakat akan dibayar sebesar Rp 130 ribu permeter," ungkap Sugeng. (Nof/Mcr)
Komentar Via Facebook :