27 Narapidana Dumai Dapat Remisi Natal
Dumai, RanahRiau.com- Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kota Dumai menyerahkan remisi khusus
Natal 2018 kepada 27 narapidana beragama Nasrani sebagai bentuk
apresiasi pemerintah atas perilaku baik di penjara.
Kepala
Pengamanan Rutan Dumai Aldino Oktolaperta di Dumai, Kamis, mengatakan,
remisi atau pengurangan masa tahanan diterima warga binaan bervariasi,
mulai dari 14 hari hingga 45 hari.
"Untuk perayaan Natal 2018,
ada 27 narapidana mendapatkan remisi dari jumlah warga binaan beragama
kristen berjumlah sebanyak 69 orang," kata Aldino kepada pers.
Dijelaskan,
usulan narapidana penerima remisi diserahkan pada Rabu (26/12) di
Halaman Rutan Dumai ini sebelumnya sudah disetujui Kementerian Hukum dan
HAM RI.
Dari 27 napi menerima remisi, 4 orang di antaranya
mendapat pengurangan masa tahanan 14 hari, remisi satu bulan diterima 19
orang dan 45 hari diberikan kepada 4 orang. "Kita mengusulkan 27 napi yang sudah memenuhi syarat dan semuanya disetujui kemenkumham," sebutnya.
Remisi
atau pengurangan masa pidana diberikan pada narapidana dan anak pidana
berkelakuan baik selama menjalani hukuman, sesuai ketentuan perundangan
berlaku.
Rutan Dumai berpenghuni 972 orang, terdiri 636 narapidan
dan 336 tahanan ini juga menyerahkan remisi terkait Idul Fitri 1439
Hijriah pada Juni 2018 sebanyak 307 orang dan momen HUT Kemerdekaan RI
kepada 422 warga binaan.
Diberitakan, Kantor Wilayah Kemenkumham
Provinsi Riau memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 540
narapidana dalam momen perayaan Natal 2018 ini.
"Tahun ini
sebanyak 540 warga binaan memperoleh remisi, dan sebelas di antaranya
langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Diah, di
Pekanbaru, Rabu (26/12).
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :