Mantan Pudek FISIP UNRI diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Pekanbaru, RanahRiau.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan
vonis bersalah berupa hukuman dua tahun penjara kepada mantan Pembantu
Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau
(Unri) Heri Suryadi.
Ketua majelis hakim Bambang Myanto dalam
putusannya, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Kamis
(27/12) petang, menyatakan Heri terbukti bersalah melakukan korupsi
proyek pembangunan gedung Fisipol.
Selain Heri Suryadi, hakim
juga memvonis kontraktor proyek Ruswandi, dengan hukuman satu tahun
lebih tinggi yakni tiga tahun penjara. Heri dan Ruswandi
dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Heri
Suryadi dan terdakwa Ruswandi dengan pidana penjara selama 3 tahun,
dipotong masa tahanan," kata Ketua majelis hakim Bambang Myanto,
didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri.
Selain
penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50
juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun, Ruswandi kembali mendapat
hukuman lebih berat dibanding mantan pembantu dekan, yakni diwajibkan
membayar kerugian negara sebesar Rp940.245.271.
"Dalam satu bulan
setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa (Ruswandi) disita untuk
mengganti kerugian negara. Hukuman itu juga bisa diganti dengan penjara
selama 6 bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim
mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan,
perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan
terdakwa sudah pernah dihukum.
Atas hukuman itu, Heri Suryadi dan
Ruswandi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum
selanjutnya. Hak serupa juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Oka
Regina dan kawan-kawan. "Pikir-pikir yang mulia," kata Oka.
Sebelumnya,
jaksa menuntut Heri Suryadi dan Ruswandi dengan penjara masing-masing 3
tahun, denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan
kurungan.
Ruswandi juga dituntut mengganti kerugian negara
sebesar RpRp940.245.271,82. Ruswandi telah mengembalikannya melalui
kejaksaan sebesar Rp300 juta.
Heri Suryadi merupakan terpidana
kasus korupsi dalam perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik
dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam,
Provinsi Riau.
Ia divonis dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.
Sedangkan
Ruswandi merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku
Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung
Fisipol. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara perusakan plang nama.
Dugaan
penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada
2012 lalu, dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang
melakukan penunjukan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Padahal,
proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar,
karena dalam pendaftaran peserta pastinya membuat surat keterangan
penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilih rekanan yang tidak sama
sekali mendaftar.
Bahkan, proses penunjukan tersebut dilakukan
oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja
ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan
panitia lelang.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012
pekerjaan hanya selesai 60 persen, tapi anggaran tetap dicairkan 100
persen. Jaksa menduga, ada kongkalikong antara tim teknis yang
menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.
Bahkan perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda meski bermasalah.
Menurut
aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini
sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.
Berdasarkan
audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan
itu mengakibatkan kerugian negara Rp940.245.271.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :