Konfrensi Pers
Pelaku Penganiayaan Berat Akhirnya Ditangkap Polsek Senapelan
PEKANBARU, RanahRiau.com- Konfrensi Pers Penangkapan Pelaku Penganiayaan Berat Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru dilakasanakan diloby Polsek Senapelan, Rabu 26 Desember 2018.
Konfrensi Pers Kasus tindak Pidana Penganiayaan berat dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK SH MH yang diwakili oleh Kapolsek Senapelan Kompol AGUNG TRI ADIYANTO, SIK, dan didampingi Kanit Reskrim Ipda BUDI WINARKO, ST.
Pd hari senin tgl 24 des 2018 skr pkl 13.30 wib di jl. Kapur kel. Kampung baru kec. Senapelan, saat itu tersangka berada ditempat cucian mobil miliknya, tiba2 datang korban Anwir Yamadi, 58 th, wiraswasta, Islam, Jl. Sengkawang Kec. Senapelan Pekanbaru bersama sopirnya hendak mencuci mobil di cucian milik tersangka.
Selanjutnya tersangka mendekati korban dan tidak lama kemudian tersangka langsung mengayunkan parang panjang yg dipegangnya kearah kepala dan tangan korban sebelah kiri sebanyak 2X, hinga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan tangan sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah.
Kapolsek senapelan mendapat informasi dr masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan di jl. Kapur, Kemudian Kapolsek senapelan lgsg memerintahkan anggotanya melalui kanit reskrim utk lgsg ke Tkp.
Sesampai di Tkp anggota polsek senapelan lgsg mengamankan lelaki paruh baya yg bernama H. Menok (83 th) yg diduga org yg melakukan penganiayaan tsb, serta mengamankan BB berupa parang panjang yg diduga alat utk melakukan penganiayaan.
Sedangkan agt polsek senapelan yg lainnya lgsg ke RS Santa Maria utk melihat kondisi korban dan didapati kepala korban dan tangan korban mengalami luka robek yg cukup parah.
Dari interogasi dilapangan tersangka H.Menok mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan berat kepada korban Anwir dengan menggunakan parang panjang miliknya.
Tersangka H.Menok mengakui dirinya melakukan penganiayaan tsb dikarnakan merasa kesal kepada korban, karna korban telah merekom seorang pekerja utk bekerja ditempat cucian mobil miliknya, namun baru 3 hari bekerja pekerja tsb sudah berhenti dan alat2 cucian mobil sprt beberapa bagian hidrolik dan vacum (pembersih debu) hilang, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke polsek senapelan guna proses lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar pasal *Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 354 ayat 1 KUHPidana
Adapun BB yang diamankan 1 (sebilah) parang panjang yg trbuat dr besi, 1 (satu) helai celana jeans warna biru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH membenarkan kejadian tersebut terjadi dan saat ini sudah ditangani Polsek Senapelan di Back Up Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Himbauan Kapolresta dalam wawancaranya bersama media menyebutkan agar kiranya masyarakat dapat menyelesaikan segala permasalahan yang ada melalui Bhabinkamtibmas yang ada di kelurahan masing2 agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan diantara yg berselisih, himbau Kapolresta.
Reporter : Abidah


Komentar Via Facebook :