Pemprov Riau Masih Minim Soal Keterbukaan Informasi Publik
PEKANBARU, RanahRiau - Masalah transparansi keterbukaan informasi kepada publik, di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau, hingga dewasa ini dinilai masih minim. Padahal, selayaknya masyarakat mendapatkan informasi sejelas mungkin, baik untuk urusan masyarakat itu sendiri maupun tentang perkembangan jalannya roda kepemerintahan di Riau.
"Plt Gubernur semangat sekali menciptakan pemerintahan yang terbuka. Dan tentu kita support itu. Namun ada orang dibawahnya yang tidak siap bertransparansi," ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Mahyudin Yushar, kepada RanahRiau.com, Rabu (28/1/15).
Ia menyebut, amanat pemimpin di Riau sangat jauh berbeda kenyatannya ketika di lapangan. Karena pada dasarnya ia memandang para Pejabat masih enggan dalam menerepakan keterbukaan informasi kepada publik.
"Sepanjang tahun 2014 saja ada 30 sengketa Pemerintahan. Di awal tahun 2014 ada 1 BUMD Kota dan Provinsi yang bermasalah untuk urusan informasi publik," tambahnya.
Jika mengacu pada Undang-undang KIP pasal 9, jelas tertulis bahwa setiap setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
Maka dapat disimpulkan, badan publik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, red) diwajibkan memberikan informasi yang transparan kepada publik.
"Termasuk untuk urusan anggaran di Riau, pihak badan publik wajib meberikan informasi," tegasnya.
Lebih jauh, Mahyudin juga memaparkan beberapa instansi dan Dinas yang menurut catatan KIP Riau, bermasalah dengan anggaran. Diantaranya yakni Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga kerja, Dinas Sosial, BLH, Dispenda. (Nof)


Komentar Via Facebook :