Kasus Dugaan Korupsi Pengamanan Pilkada Kampar 2011

Kepala BPBD Pekanbaru Ditetapkan Tersangka

Kepala BPBD Pekanbaru Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU, RanahRiau - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, mengatakan hingga saat ini belum akan memberhentikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru, Ahmad Mius, dari jabatannya atas kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan umum Kepala Daerah Kampar tahun 2011 lalu.

"Saya belum dapat laporan, baru dengar dari media," kata Firdaus, kepada RanahRiau.com (27/1/15).

Hal itu katanya, memang karena belum mendapatkan laporan resmi dari Kejaksaan Negeri Bangkinang.

"Saya belum dapat laporan, baru dengar dari media," terangnya.

Meski begitu, lanjutnya, Pemko PEkanabru belum bisa mengambil sikap terkait pemberitaan ini. Seain itu juga, memang karena A.Mius sendiri secara pribadi belum mengajukan permintaan mundur, dari Jabatannya dan sebagai seorang PNS.

Kasus ini menguak April 2014 lalu. Diduga, dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana saat kegiatan pengamanan itu berjalan, A Mius menjabat Kepala Satpol PP Kampar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan Agustian sebagai PPTK. (seperti yang dilansir pekanbaru.tribunnews.com)

Firdaus pun mengingatkan, agar siapa pun tidak bisa langsung menilai isu itu sebagai suatu kejahatan yang fatal. Karena harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Kalau dia (A.Mius, red) meminta bantuan hukum akan kita beri perlindungan hukumnya." jelasnya. (Nof)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :