Penggelapan uang Perusahaan Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP)

Divonis 10 Bulan Kurungan, Ini Kata Kuasa hukumnya... !!!

Divonis 10 Bulan Kurungan, Ini Kata Kuasa hukumnya... !!!

Inhil, RanahRiau.com- Pelaku penggelapan uang Perusahaan Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP), IF (24) akhirnya diganjar hukuman kurungan selama sepuluh bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan belum lama ini. "Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim PN Tembilahan, Nurmala Sinurat,SH yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan.

Vonis terhadap IF itu lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman kurungan selama 1 tahun, Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatan terdakwa merugikan perusahaan dan yang meringankan yakni terdakwa mengakui secara terus terang, bersikap sopan, dan menyesali atas perbuatannya tersebut. Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa menggelapkan uang perusahaan dengan cara mengaktifkan kembali  gaji  2 orang karyawan yang sudah berhenti.

Kuasa Hukum Terdakwa, Sarwo Saddam Matondang,SH,MH mengatakan hal tersebut dilakukan terdakwa untuk membayar hutang karyawan tersebut. “Memang benar terdakwa mengakuinya namun yang dilakukannya itu untuk membayar hutang 2 orang mantan karyawannya itu di kedai. Klien saya khawatir jika gak dibayar nanti gak mau lagi kedai dekat tempatnya bekerja itu menerima hutang para karyawan lainnya,” ungkapnya Selasa (18/9/2018).

Kemudian Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL yang juga kuasa hukum Terdakwa menambahkan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil penggelapan tersebut dan pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Dipersidangan sebelumnya terungkap juga melalui keterangan klien kami, bahwa ia tidak ada menikmati uang hasil penggelapan tersebut dan dalam putusan sidang tadi klien kami menyatakan pikir-pikir untuk banding, ya kami selaku penasehat hukum menghormati saja apa yang diinginkan klien kami ini," ungkapnya.

Yudhia juga menambah bahwa ia dan rekannya menghormati putusan majelis hakim terkait perkara ini dan berharap hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak. “Kami sangat menghargai putusan ini setidaknya pembelaan kami dipertimbangkan oleh majelis hakim dan lebih lanjutnya kita tunggu saja kedepannya apakah kami banding atau tidak” lanjutnya.

Sebelumnya, IF yang merupakan karyawan PT. THIP Pelangiran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Inhil pada tanggal 12/04/2018 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam perusahaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Reporter : Yanda

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :