Komisi A DPRD Kuansing Sorot Tindakan Pihak Sekolah SD N 10, dan Meminta KPAI Turun Tangan

Komisi A DPRD Kuansing Sorot Tindakan Pihak Sekolah SD N 10, dan Meminta KPAI Turun Tangan

Anggota Komisi A DPRD Kuansing, Mutiara

Kuantan Singingi, RanahRiau.com - Terkait dikeluarkan salah satu murid Sekolah Dasar Negeri 10 Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing mendapatkan sorotan dari salah satu anggota Komisi A DPRD Kuansing.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kuansing, Mutiara saat ditemui wartawan dikediamannya mengatakan bahwa sangat disayangkan atas tindakan Pihak Sekolah SD N 10 yang mengeluarkan Muridnya yang berisial AS tersebut.

"AS adalah salah satu generasi penerus Bangsa ini. Kemudian AS juga memiliki hak untuk mendapatkan dunia Pendidikan." Ujarnya.

Dikatakan Mutiara, ia memang tidak mengetahui secara pasti apa permasalahan sehingga pihak sekolah sampai tidak mampu lagi membina dan mendidik AS.

"Ya saya mendapakan informasi dari media, bahwasanya AS ini dikeluarkan dari sekolahnya karena kenakalan, seperti melakukan pemukulan teehadap teman selokalnya, bahkan AS juga pernah meludahi guru pengajarnya." Terangnya.

Namun walapun demikian, Mutiara mengatakan senakal apapun murid tersebut, itu merupakan tanggung jawab guru ataupun pihak sekolah untuk melakukan pembinaan dan didikan, sebab itu kewajiban pihak sekolah untuk mengubah karakter anak dari yang tidak baik menjadi baik.

Selain itu, mutiara meminta Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Kuansing untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Saya berharap KPAI Kabupaten untuk turun Kelapangan dan memberikan solusi terkait hal ini. Sehingga anak kita AS dapat menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan dari negara." Harapnya.

Reporter : Eki Maidedi/rls

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :