Calonkan diri menjadi sebagai Caleg, Pejabat RT/RW harus Mundur?
Pekanbaru, RanahRiau.com- Keluarnya peraturan Walikota Pekanbaru tentang
pemberhentian para perangkat RT/RW yang mencalonkan diri sebagai Anggota
Legislatif. Hal ini di
tuangkan dalam surat bernomor : 100/POTDA-462/VIII/2018 tentang
inventarisasi pengurus RT/RW yang masuk dalam daftar calon legislatif
sementara.
Dalam bunyi
keterangan surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Menteri
Dalam Negeri no 05 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga
kemasyarakatan dengan ini diminta sebagai berikut;
1. Bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan
lainya dan bukan salah satu anggota partai politik.
2. Sehubungan dengan telah keluarnya Daftar Calon Sementara anggota
legislatif oleh KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru,agar saudara
menginventariskan RT/RW di wilayah saudara yang terdaftar di DCS
dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru.
3.
Bagi perangkat Ketua /RT/RW yang telah terdaftar di DCS,jika tidak ada
surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang
dapat memberhentikan dengan selanjutnya ditunjuk/dipilih pejabat baru
RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.
4.
Kepada saudara Camat untuk tidak membayarkan honorium/intensif bagi
ketua RT/RW terdaftar pada calon Legislatif, terhitung dengan tanggal
ditetapkan nya DCS oleh KPU Provinsi dan KPU Kota Pekanbaru.
Surat
tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekdako Pekanbaru
tertanggal 21 Agustus 2018.Hingga berita ini dipublish tim mencoba
mengkonfirmasi ke Sekdako Pekanbaru.
Reporter : Abidah/Rls


Komentar Via Facebook :