KPU Kuansing Umumkan DCS, Masyarakat diminta Berikan Tanggapan
Kuantan Singingi, Ranahriau.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Berdasarkan hasil Verifikasi KPUD Kuansing, Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing ada sebanyak 430 yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif (PILEG) 2019. Kepada Masyarakat diberikan kesempatan selama sepuluh hari kedepan untuk menyampaikan tanggapan dan masukkan terhadap DCS tersebut hingga 21 Agustus 2018.
Komisioner KPU Kuansing Divisi SDM dan Parmas Wigati Iswandhiari, ST. MM mengatakan, "Ya, Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan Terkait calon yang ada dalam DCS. Barangkali ada calon yang masih luput dari pengamatan kami. Misalnya mantan Narapidana narkoba, koruptor Atau ada ASN, perangkat desa bahkan mungkin penyelenggara pemilu yang ada dalam daftar.
Artinya, jika masyarakat mengetahui para Caleg ini ada yang bermasalah, baik secara hukum maupun perbuatan lainya yang bisa membatalkan pencalonannya untuk itu tanggapan ini dinanti oleh KPU. Karena tahapan ini, mesti dilalui oleh KPU dan tanggapan terhadap DCS ini sebagai dasar rujukan, sebelum masuk ke tahapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Wigati Iswandhiari, ST. MM juga menjelaskan, jika ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan terhadap Caleg, maka Untuk klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat, KPU akan meminta kepada Parpol untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan Parpol akan mnyampaikan hasil klarifikasi kpd KPU Secara tertulis,"Pungkasnya
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :