Pengalihfungsian Lahan Terbuka Hijau
RanahRiau.com- Ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan merupakan bagian dari penataan ruang kota yang berfungsi sebagai kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga dan kawasan hijau pekarangan. Ruang terbuka hijau adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur. Pemanfatan ruang terbuka hijau lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman seperti lahan pertanian, pertamanan, perkebunan dan sebagainya. Pada dasarnya semua aktivitas manusia tidak terlepas dari ruang terbuka hijau, baik itu anak-anak hingga lanjut usia, hal ini dikarenakan bahwa ruang terbuka hijau itu sangat penting salah satunya untuk berinteraksi sosial manusia.
Menurut undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, menegaskan bahwa komposisi ideal RTH (ruang terbuka hijau) dari suatu kota adalah 30% dari luas wilayah yang terdiri dari: • 20% ruang terbuka hijau publik • 10% ruang terbuka hijau privat Kota pekanbaru merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup padat. Itu disebabkan karena banyak masyarakat dari daerah lain di provinsi riau menjadikan Kota Pekanbaru sebagai tempat merantau, menuntut ilmu dan lain sebagainya. Ditambah lagi dengan pertumbuhan penduduk setiap tahunnya.
Hal ini menyebabkan Kota Pekanbaru menjadi semakin sesak dan padat. Kehadiran ruang terbuka hijau sangat diperlukan untuk mengurangi kesesakan yang ada di Kota Pekanbaru ini.Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Target luas sebesar 30% dari luas wilayah kota dapat dicapai secara bertahap melalui pengalokasian lahan perkotaan secara tipikal.
Secara ekologis RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan menurunkan suhu kota tropis yang panas. Bentuk- bentuk RTH perkotaan yang berfungsi ekologis antara lain seperti sabuk hijau kota, taman kota, taman hutan kota, tamana botani, jalur sempadan sungai dan lain-lain. Secara sosial budaya keberadaan RTH dapat memberikan fungsi sebagai ruang interaksi social, sarana rekreasi dan sebagai tetenger kota yang berbudaya. Secara arsitektur RTH dapat meningkatkan nilai keindahan kota, kebum-kebun bunga dan jalur-jalur hijau di jalan-jalan kota. Sementara itu RTH memiliki fungsi ekonomi, baik secara langsung seperti pengusaha lahan-lahan kosong menjadi lahan pertanian dan pengembangan sarana hijau perkotaan yang dapat mendatangkan wisatawan.
Misi yang dikembangakan pemerintah Kota Pekanbaru saat ini adalah meningkatkan program Ruang Terbuka Hijau dan taman-taman kita di wilayah Pekanbaru, yang menjadi hambatan saat ini adalah pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat sehingga membutuhkan lahan sebagai pemukiman yang menyebabkan lahan bagi Ruang Terbuka Hijau dan tamantaman kota menjadi bukan suatu prioritas. Masih banyak kekurangan ketersedian Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru dan ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki lahan bagi pembangunan Ruang Terbuka Hijau. Peran Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan ketersedian Ruang Terbuka Hijau berguna menyediakan kawasan hijau kawasan hijau yang dapat menjadi paru-paru kota, menjaga ekosistem lingkungan perkotaan, dan mengimbangi pertumbuhan fisik yang cenderung mempersempit lahan Ruang Terbuka Hijau.
Pengalihfungsian lahan ruang terbuka hijau (taman kota jalan garuda sakti) merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melaksanakan pembangunan untuk Kota Pekanbaru. Namun keputusan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut kurang tepat, karena jumlah ruang terbuka hijau yang ada di Kota Pekanbaru masih sangat kurang dan masih sangat jauh dari standar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yaitu 30 persen dari luas wilayah Kota, dengan pembagian 20 persen milik Pemerintah dan 10 persen milik swasta. Sedangkan ruang terbuka hijau publik yang ada di Kota Pekanbaru yaitu 2,81 persen dari luas wilayah Kota Pekanbaru. Keputusan walikota pekanbaru dalam memilih untuk melaksanakan pembangunan rumah sakit umum daerah kota pekanbaru daripada pembangunan taman kota itu diperrtimbangkan melalui berbagai pertimbangan, salah satu diantaranya dari segi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang terlihat lebih dibutuhkan daripada ruang terbuka hijau. Itu terlihat dari terjadinya over kapasitas pasien yang terjadi di rumah sakit umum daerah arifin ahmad (milik pemerintah provinsi).
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pekanbaru sudah selesai terbangun diatas lahan yang pada perencanaannya merupakan lahan untuk pembangunan taman kota seluas 31.794 m2. Padahal jika pelaksanaan pembangunan taman kota jadi dilaksanakan diatas lahan tersebut, maka taman tersebut akan menjadi taman kota terluas setelah taman kota yang ada di Jl. Diponegoro. Sehingga pembagian lokasi taman kota menjadi proporsional melihat kurangnya pembangunan taman kota di daerah panam yang terlihat padat akan bangunanbangunan, sehingga daerah panampun menjadi gersang dan panas. Pembangunan taman kota Garuda Sakti ini sangatlah dibutuhkan untuk mengurangi keadaan gersang dan panas di daerah panam ini. Tapi sebaliknya, pemerintah malah mengalihfungsikan perencanaan pembangunan taman kota tersebut dengan membangun rumah sakit umum daerah kota Pekanbaru.
Permasalahan lambatnya pembangunan fasilitas-fasilitas publik seperti ruang terbuka hijau yang ada di kota pekanbaru adalah keterbatasan lahan untuk melaksanakan pembangunan. Pemerintah sulit dalam melakukan pembebasan lahan dan mencari lahan yang tepat untuk melaksanakan pembangunan, melihat kota pekanbaru yang saat ini sudah sangat padat. Karena keterbatasan lahan inilah pembangunan rumah sakit umum daerah kota pekanbaru dibangun diatas lahan yang seharusnya lebih tepat untuk dibangun ruang terbuka hijau, dimana lingkungan jalan garuda sakti ini sangat kekurangan ruang terbuka hijau. Pada awalnya lahan yang terbentang di jalan garuda sakti tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah kota pekanbaru akan untuk dibangun apa nantinya. Kemudian bidang pertamanan kota pekanbaru yang melihat hal tersebut memberi saran kepada walikota pekanbaru agar lahan tersebut bisa untuk dibangun ruang terbuka hijau (taman kota) diamana ruang terbuka hijau di kota pekanbarumasih sangat jauh dari ketentuan standar yang telah ditetapkan. Walikota pekanbaru belum dapat memberikan keputusan untuk hal tersebut, dikarenakan masih mempertimbangkan aspek-aspek pembangunan lainnya. Untuk lebih dapat meyakinkan walikota pekanbaru, maka bidang pertamanan meminta izin untuk mengelola sedikit demi sedikit lahan tersebut agar tidak terbengkalai begitu saja dengan peralatan dan perlengkapan yang ada pada bidang pertamanan. Dengan harapan agar walikota pekanbaru dapat mengabulkan permintaan bidang pertamanan yang menginginkan pembangunan taman kota diatas lahan tersebut.
Dapat ditarik beberapa dampak dari pengalihfungsian Lahan Terbuka Hijau :
Dampak Positif, Pembangunan rumah sakit umum daerah kota pekanbaru tentu akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kota pekanbaru. Karena dalam hal ini pemerintah berusaha menambah armada dalam melayani masyarakat pada sapek kesehatan. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah kota pekanbaru melihat pada saat ini kurang maksimalnya aparatur negara dalam bidang kesehatn dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pembangunan rumah sakit umum daerah kota pekanbaru ini nantinya akan menunjang program kerja sama yang direncanakan oleh kota pekanbaru dengan beberapa kabupaten yang ada di provinsi riau dalam hal pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kerja sama itu dilakukan dengan kabupaten siak, kampar dan pelalawan. Program kerja sama ini disebut dengan “PEKAN SIKAWAN”. Program ini bertujuan agar masyarakat yang memiliki identitas atau berasal dari beberapa daerah diatas akan mendapatkan pelayanan yang sama ketika berkunjung ke rumah sakit umum daerah kota pekanbaru. Kenapa hanya beberapa daerah tersebut yang diambil, hal itu dikarenakan dianggap karena daerah tersebut yang paling dekat posisinya dengan kota pekanbaru dan pekanbaru merupakan sebagai ibu kota provinsi riau. Tentunya program ini akan memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dampak Negatif
Ruang terbuka hijau merupakan salah satu sarana yang dapat mengurangi terjadinya beberapa kerusakan lingkungan di daerah perkotaan. Kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat kurangnya ruang terbuka hijau di daerah perkotaan anatar lain yang pertama adalah kurangnya resapan air. Seperti yang dapat kita jumpai di beberapa daerah yang ada di kota pekanbaru yakni gampangnya terjadi banjir. Bahkan banyak kita jumpai terjadinya banjir di jalanan serta lingkungan rumah-rumah masyarakat. Salah satu penyebab terjadinya banjir ini adalah kurangnya resapan air apabila terjadi hujan.
Ruang terbuka hijau (taman kota) merupakan salah satu fasilitas publik yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat hiburan dan refresing. Seperti yang terjadi di kehidupan perkotaan yang identik dengan rutinitas kesibukan, tentu akan memanfaatkan waktu hari libur kerja untuk menenangkan diri dan refresing. Kurangnya fasilitas taman kota tentu akan menyebabkan kurang maksimalnya pelayanan dalam hal fasilitas publik.
Pemerintah kota pekanbaru seharusnya menyediakan lahan pengganti untuk pembangunan taman kota jalan garuda sakti agar tetap terlaksana. Sehingga kedua fasilitas tersebut dapat terbangun dan pembangunan dapat dilaksanakan secara merata dari kedua aspek tersebut melalui perencanaan yang benar-benar direncanakan dan dipersiapkan. Dan juga harus mengupayakan agar luasan ruang terbuka hijau yang ada di kota pekanbaru dapat ditambah, karena jumlah luasan ruang terbuka hijau yang ada di kota pekanbaru sangat jauh dari standar yang telah di tetapkan.
Ruang terbuka hijau bermanfaat paling besar untuk mencegah depresi dan kecemasan atau stres. Manfaat ruang terbuka hijau bagi kesehatan paling banyak dirasakan oleh anak-anak dan mereka yang memiliki strata sosial dan ekonomi yang lebih rendah di wilayah yang tidak terlalu padat penduduk. Ruang terbuka hijau memicu aktifitas fisik, memotivasi masyarakat untuk berolah raga. Olah raga sangat bermanfaat bagi kesehatan mental. Mereka yang tinggal di sekitar ruang terbuka hijau juga bisa menikmati kualitas udara yang lebih baik sehingga memiliki risiko yang lebih rendah terkena penyakit pernafasan.
Penulis :Roby Kurniawan
Penulis merupakan Salah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Pekanbaru.


Komentar Via Facebook :