Usut Tuntas, Dugaan Kuat Pilkades di Koto Baru Kabupaten Kuansing Curang, Ini Jelasnya...
Hasbullah
Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Serentak di Kabupaten Kuantan Singingi yang seharusnya berjalan dengan jujur adil, serta tanpa adanya kecurangan-kecurangan didalam pelaksanaannya ternyata terjadi Dugaan kecurangan kental sekali dalam proses Pilkades Koto Baru pada Saat Pilkades Serentak kemarin sebanyak 81 Desa di Kuansing pada 22 November 2017 lalu. Sehingga hal itu menimbulkan reaksi penolakan hasil pilkades oleh sejumlah masyarakat setempat.
Penolakan tersebut langsung disampaikan oleh Hasbullah, salah seorang peserta calon kades (cakades) nomor urut 1 yang ikut bertarung pada Pilkades Serentak saat itu,
"Saya beserta dua cakades lainnya maupun masyarakat pendukung merasa sangat dirugikan" ungkapnya kepada Ranahriau.com, kamis (03/01/2017) di teluk kuantan.
Hasbullah menyampaikan bahwa terkait dugaan kecurangan tersebut ia menyatakan sikap penolakan hasil dari pilkades serta meminta Pemkab Kuansing melakukan peninjauan ulang untuk rekomendasi dilakukan pilkades ulang.
Dikatakannya, penolakan hasil pilkades karena banyak dilakukan dugaan pelanggaran oleh oknum panitia pelaksana pilkades, diantaranya, melakukan pemalsuan tanggal penerbitan surat berita acara hasil pelaksanaan pilkades yang sebenarnya ditanda tangani tanggal 24 November 2017, tapi di berita acara dituliskan berlaku surut tanggal 22 November 2017.
Dituturkan lagi, pelanggaran juga terjadi pada saat pencoblosan, pasalnya, ditemui puluhan suara tidak sah karena dicoblos oleh warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa tersebut.
"Kuat dugaan kami, Pilkades Koto Baru penuh kecurangan, bagaimana tidak, kemarin itu kami temukan 15 orang warga yang memiliki KTP luar koto baru ikut mencoblos, dan ada juga puluhan anak sekolah yang tidak masuk DPT bahkan juga ikut mencoblos, selain itu pada saat menjelang pemilihan, panitia tidak mengundang seluruh masyarakat yang punya hak pilih. Ada sekitar 700 orang lebih warga tidak mendapatkan hak mencoblos karena tidak mendapatkan undangan dari panitia. Sangat kental sekali melakukan diskriminasi," terangnya Hasbullah
Hasbullah juga mengatakan bahwa langkah penolakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk menciptakan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, karena dugaan pelanggaran terlalu banyak dilakukan selama proses pesta demokrasi berjalan.
"Saya sebagai masyarakat pro demokrasi jurdil menolak hasil pilkades desa koto baru, karena proses pelaksanaannya mencederai nilai-nilai demokrasi, sehingga Pemkab Kuansing perlu rekomendasikan pemilihan ulang sebagai upaya bersama mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya,"ujar Hasbullah yang juga dibenarkan Ketua Pemuda Desa Koto Baru, Endra Manto.
Ketua panitia Pilkades Koto Baru, Alin, diminta tanggapan terkait hal ini menyebutkan, bahwa dirinya bersama tim panitia lainnya sudah melaksanakan Pilkades sesuai tahapan dengan baik. Dan berita acara hasil pilkades sudah diserahkan ke Pemkab.
"Pelaksanaan Pilkades kan sudah usai, kalau ada pihak yang keberatan itu kan hak mereka. Yang penting kami sudah serahkan semua dokumen berita acara ke pihak Pemkab. Kalau ingin tau rincinya silahkan saja tanya ke Pemkab," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kuansing, Muharlius, SE.MM yang juga merangkap Plt Sekda Kuansing saat dikonfirmasi Ranahriau.com Tiga Kali Panggilan melalui via Handphone, aktif, tidak diangkat sehingga tidak mendapatkan jawaban.
Reporter : Eki Maidedi
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :