Advertorial
Kominfo Kuansing Akan Siapkan Perda Untuk Penyiaran Radio Daerah
Kuantan Singingi, Ranahriau.com- kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kuantan Singingi Ir. H. Samsir Alam, MM Komitmen untuk mengUpayakan segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyiaran Radio Pemerintah Dearah (RPD) karena beberapa bulan terakhir Radio Pemerintah Dearah (RPD) Kuansing FM tidak mengudara lagi, hal ini disebabkan oleh belum adanya payung hukum untuk mengatur penyiaran dari RDP Kuansing FM. Dengan ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ir. H. Samsir Alam, MM bersinergi dengan Bagian Hukum Setda Kuansing, Jum'at, (10/11/2017).
Acara uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang aturan untuk RPD di Tahun 2018 mendatang digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati yang di Hadiri langsung Oleh Sekda, H. Muharlius, SE, MM, kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala kantor di lingkungan Pemkab Kuansing.
Muharlius Selaku Sekretaris Daerah (Sekda) mengharapkan kepada Kominfo untuk segera menyiapkan segala sesuatunya, supaya RPD ini aktif kembali, karena RPD ini sangat penting, sebagai lembaga penyiaran yang memberikan informasi kepada masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Kominfo meminta seluruh OPD dan Media yang hadir untuk memberikan masukan mengenai Perda ini, sehingga dalam waktu dekat Ranperda ini sudah kita ajukan ke DPRD Kuansing untuk dibahas, pada saat ini berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Penyiaran, RPD tetap dibawah naungan Kominfo, artinya Kominfo yang akan mengurus dan bertanggung jawab akan pelaksanaan Radio ini.
Orang Nomor satu di Dinas Komunikasi dan Informatika ini mengungkapkan bahwa RPD berubah namanya menjadi LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) Kuansing FM bukan lagi Radio Pemerintah Daerah Kuansing. terangnya, "ungkapnya
Reporter : Eki Meidedi
Editor : Fes
Komentar Via Facebook :