Rubah Status, kini RSUD Kuansing Jadi BLUD...
Kuantan Singingi, Ranahriau.com- Tingkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kuansing merupakan keharusan setiap daerah dalam Upaya untuk menjadikan BLUD sebagai sentra pelayanan terbaik bagi masyarakat itu harus berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsipi efesiensi dan produktivitas.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur RSUD Fahdiansyah,S.P.Og kepada Wartawan, Jum'at (17/11/2017).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit menganut Pola PPK- BLUD supaya dapat Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.Memajukan kesejahteraan umum.Mencerdaskan bangsa.
Nah, Sekarang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang merupakan satu-satunya rumah sakit yang berada di Kabupaten Kuansing sekarang satusnya sudah berubah sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kuansing yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa persediaan barang tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Reformasi keuangan negara atau daerah yang menjadi dasar adalah UU no 17 tahun 2003.
Kemudian Sebagai satu-satunya Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi, maka kita terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan prima terhadap masyarakat
"Jadi tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan tentunya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) ," ujar Fahdiansyah,S.P.Og.
dengan ketersediaan Tenaga dokter umum dan spesialis serta alat kelengkapan medis, pihaknya mengaku optimis target tersebut dapat terpenuhi.
Reporter : Eki Meidedi
Editor : Fes
Komentar Via Facebook :