Polres Pekanbaru terus memburu Peredaran PCC di beberapa Tempat
Pekanbaru, RanahRiau.com- Razia Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang
Kepolisian Resor Pekanbaru di dua apotek tidak menemukan adanya Pil PCC
yang merupakan jenis obat dilarang.
"Kali ini diarahkan ke Apotik Asia di Jalan Juanda dan Apotik Setia Budi, di
Jl. Setia Budi. Dari kedua tempat tersebut tidak ditemukan nihil Pil
PCC," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi di
Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengatakan razia pada
Jumat (22/9) itu merupakan kegiatan langkah-langkah preventif
mengantisipasi masuknya PIL PCC di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Meski nihil, pihak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru tetap memberikan
imbauan kepada pemilik toko.
"Diantaranya
terkait bahaya mengkonsumsi Pil PCC ini dan bila mengetahui adanya
peredaran pil tersebut diharapkan memberikan informasi kepada pihak
kepolisian," ujar wakapolres.
Untuk diketahui,
lanjutnya bahwa Pil PCC memang tidak termasuk ke dalam jenis narkotika.
Namun kategorinya adalah obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa
digunakan berdasarkan resep dokter.
Obat ini
mengandung zat Carisoprodol yang sangat berbahaya bila salah dalam
penggunaan atau dosis yang tidak tepat. Mengkonsumsinya dapat
menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf
dan reaksi tubuh serta halusinogen.
Pil PCC
juga sama seperti narkotika yang bisa menimbulkan kerusakan saraf dan
organ tubuh. Dalam keadaan kelebihan dosis bahkan dapat berakibat pada
kematian.
"Begitu berbahayanya zat ini dan
sering disalahgunakan sehingga sejak tahun 2013, Badan Pemeriksa
Obat-Obatan dan Makanan telah menarik obat ini dari peredaran dan
melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan," ujar Edy.


Komentar Via Facebook :