Omset diatas 1 Juta Perhari dilarang pakai Tabung Gas Melon
Pekanbaru, RanahRiau.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,
melarang pengusaha rumah makan beromzet di atas Rp1 juta per hari
menggunakan gas bersubsidi ukuran tiga kilogram atau elpiji tabung
berwarna melon.
Larangan tersebut mulai
diberlakukan sejak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Pekanbaru melayangkan surat edaran larangan awal pekan depan.
"Pada
waktu yang ditentukan kami akan turun melakukan pengawasan secara acak
setelah surat edaran itu kami layangkan," kata Kepala Bidang Perdagangan
Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Minggu.
Dia
mengatakan, apabila dari hasil pengawasan ternyata ditemukan adanya
pelanggaran, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai regulasi yang
berlaku, diantaranya adalah pencabutan izin usaha atau penutupan paksa.
Selain
itu, dia juga memastikan bahwa pengusaha tidak akan bisa mengelak atau
berdalih terkait omzet yang mereka dapatkan per hari. Pihaknya telah
memiliki rumusan dan data guna menghitung omzet yang diperoleh pedagang.
Dia
mengatakan, kebijakan pelarangan pengusaha menggunakan elpiji
bersubsidi menyusul kelangkaan gas yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut
dia, kelangkaan gas yang disebabkan adanya permainan serta penggunaan
bagi yang tidak seharusnya perlu segera ditertibkan.
Dalam
beberapa pekan terakhir, Disperindag Pekanbaru terus melakukan
penertiban gas elpiji di tingkat pengecer dari pangkalan. Distribusi
semacam itu yang dinilai Irba rentan terjadi pelanggaran.
Kini,
dia mengatakan, sudah waktunya Disperindag memantau penggunaan gas
elpiji bersubsidi yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat menengah ke
bawah.
Sementara itu, dia mengatakan, kebijakan
tersebut sebenarnya meringankan aturan sebelumnya. Pemko sebelumnya
melarang pengusaha beromzet Rp750 ribu ke atas menggunakan gas melon.
"Kita
sudah berikan toleransi kepada pelaku usaha. Kalau aturannya sebenarnya
omzet di atas Rp750 ribu tidak boleh. Namun kita berikan kelapangan
untuk di atas Rp1 juta jangan ikut-ikutanlah," ujarnya.
Dia
berharap dengan adanya toleransi semacam itu pengusaha dapat menaati,
dan tidak lagi adanya penggunaan yang tidak sesuai sasaran.


Komentar Via Facebook :