Cabuli Gadis dibawah Umur, Pemuda ini diciduk Aparat

Cabuli Gadis dibawah Umur, Pemuda ini diciduk Aparat

Bengkalis, RanahRiau.com- Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Zamzami, berdomisili di Jalan Sepakat, Kecamatan Bengkalis ditangkap aparat Reskrim Polres Bengkalis, Selasa (22/8/17).

Zamzami disangkakan bersalah karena melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya NF, berumur 13 tahun, masih berstatus pelajar, warga Desa Wonosari, Bengkalis.

Pelaku dilaporkan pihak keluarga ke aparat kepolisian Sabtu, 19 Agustus 2017 lalu setelah memperoleh informasi bahwa korban NF diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, pada Senin, 26 Juni 2017.

Tindakan bejat tersangka terhadap korbannya tersebut dilakukan di pondok kebun Jalan Sepakat, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Ipda Zulkifli membenarkan diamankannya seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana pencabulan itu.

"Seorang tersangka Zam sudah diamankan, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur," ungkapnya, Selasa (22/8/17).

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(RiauTerkini.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :