Satres Narkoba Polsek Kampar Ringkus 3 Pengedar Sabu di Bangkinang
Bangkinang Kota, RanahRiau.com- Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap tiga pelaku narkoba pada Selasa malam (30/5/17) sekira pukul 22.00 wib di depan lokasi tempat pengetaman kayu di Jalan A. Rahman Saleh Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Ketiga pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah MW alias DM (25) tahun warga Jalan D.I. Panjaitan Bangkinang, RD alias RB (20) tahun warga Jalan D.I. Panjaitan Bangkinang dan SF alias IS (27) tahun warga Jalan Flamboyan Bangkinang.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket Kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit HP merk Samsung yang digunakan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy serta uang tunai sebesar Rp 220 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (30/5/17) sekira pukul 22.00 wib, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa SF alias IS Sedang melakukan transaksi narkoba di Jln. A. Rahman Saleh Bangkinang.
Menindaklanjuti Informasi tersebut anggota SatRes Narkoba langsung bergerak kelokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SF alias IS, saat penangkapan ini yang bersangkutan berusaha kabur namun berhasil ditangkap kembali.
Setelah diinterogasi SF mengaku bahwa dirinya sudah menjual narkotika jenis Shabu kepada MW alias DM, dan tidak berapa lama datang MW alias DM bersama temannya RD alias RB mengendarai motor Honda Scoopy hendak menemui SF alias IS dan langsung diamankan petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening didalam saku sebelah Kanan celana milik MW alias DM, yang bersangkutan mengakui bahwa shabu tersebut dibelinya dari SF alias IS, atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan,"terangnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan narkoba ini, dan para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
(RiauTerkini.com)


Komentar Via Facebook :