Sidang Korupsi Penyelewengan Anggaran Rutin Dinas Cipta Karya Kembali digelar

Sidang Korupsi Penyelewengan Anggaran Rutin Dinas Cipta Karya Kembali digelar

Pekanbaru, RanahRiau.com- Sidang perkara korupsi penyelewengan dana anggaran rutin di Dinas Cipta Karya, Kampar dengan terdakwa Bendahara Dinas PU Cipta Karya Pemkab Kampar. Kamis (18/5/17) sore kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan pemeriksaan saksi.

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Ostar Alpansri SH untuk terdakwa Yusman ini adalah, Edison, Edison selaku PPTK dan Kepala Dinas Cipta Karya Kampar.

Dalam keterangan saksi dipersidangan yang dipimpin majelis Toni Irfan SH itu, ketiga saksi membeberkan adanya sejumlah kegiatan yang dana anggarannya sudah dicairkan Yusman selaku bendahara.

Usai mendengarkan keterangan saksi ini, majelis hakim menunda sidang selama sepekan.

Seperti diketahui, Yusman (54) dihadirkan kepersidangan atas tindak.pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Dimana perbuatan terdakwa ini bermula dari adanya laporan rekening gendut milik Yusman. Laporan itu disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp 3,5 miliar milik Yusman, yang statusnya hanya PNS golongan III.

Dari laporan tersebut, dilakukan perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2015. Saat pemeriksaan, dari Rp 3,5 miliar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Yusman sebesar Rp 1,4 miliar. Banyak belanja rutin kantor yang tidak dilaksanakannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2,3, 8 dan 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana datur dan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

(RiauTerkini.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :