Niat Hati tak Kesampaian, Ehh Malah Ketipu hingga Ratusan Juta

Niat Hati tak Kesampaian, Ehh Malah Ketipu hingga Ratusan Juta

Rengat, RanahRiau.com- Niat hati ingin adik jadi polisi, seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpedaya oleh janji manis pelaku penipuan yang saat ini masih buron. Hingga memgalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Tertipunya Bona Simanjuntak (27) warga Sungai Akar Kelurahan Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal Inhu oleh pelaku berinisial AY yang menjanjikan dapat menguruskan adik korban untuk menjadi seorang polisi, dengan menyerahkan uang hingga mencapai Rp250 juta. Disampaikan Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra, Kamis (18/5/17).

"Tindak pidana penipuan ini dilaporkan korban Bona Simanjuntak ke Polres Inhu pada Rabu 17 Mei 2017 sekira pukul 10.15 Wib, dengan nomor laporan LP/72/V/2017/RIAU/RES INHU," ujarnya.

Diungkapkanya, tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada 8 April 2016 sekira pukul 13.00 Wib, dirumah pelaku AY di Japura Kecamatan Lirik, Inhu. Dimana saat itu korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150 juta kepada pelaku AY yang menjanjikan dan menjamin adik korban bernama Likwan Juanes Simanjuntak masuk dan lulus dalam penerimaan Bintara Polri 2017.

"Korban sebelum mengantar uang tunai Rp.150 juta kepada pelaku AY, pada 19 Februari 2016 juga sudah mentransfer kepada pelaku melalui ATM BRI sebesar Rp.100 juta," ungkapnya.

Namun setelah menerima uang dari korban, pelaku AY mulai dari penerimaan hingga penutupan masa penerimaan Bintara Polri 2017 tak kunjung mendaftarkan adik korban. Walau kerap didesak oleh korban, pelaku AY terus berkelit dan mengulur waktu, hingga adik korban tidak dapat lagi mengikuti pendaftaran penerimaan Bintara Polri akibat batasan umur yang ditetapkan dalam persyaratan.

"Korban yang merasa tertipu atas ulah dan janji pelaku AY yang pertama kali mendatangi rumahnya pada 8 Januari 2016 yang menawarkan dan menjanjikan serta menjamin adiknya menjadi polisi, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu karena dirugikan hingga mencapai Rp.250 juta. Sementara untuk pelaku AY masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.

(RiauTerkini.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :