Masalah Pembubaran HTI, Kepala Badan Intelijen Negara ikut Angkat Bicara
Jakarta, RanahRiau.com- Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan angkat bicara mengenai langkah hukum pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Menurut Budi, tindakan pemerintah ini berlandaskan kepentingan nasional.
“Bahwa tindakan pembubaran HTI dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar Kepentingan Nasional, karena eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2017).
Pada prinsipnya, kata Budi, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun di sisi lain, Negara RI yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
“Secara universal, pertimbangan Kepentingan Nasional, maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa “Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat,” ujar Budi.
“Maka prinsip “Clear & Present Danger” (situasi yang jelas akan suatu hal berbahaya dan bersifat memaksa) dapat diterapkan, sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI,” sambungnya.
(SuaraTrust.com)


Komentar Via Facebook :