Irjen Pol Zulkarnain, Kasus Pungli di Rutan bisa dikenai Pasal TPPU
Pekanbaru, RanahRiau.com-Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Zulkarnain
mengungkapkan bahwa pelaku pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB
Sialang Bungkuk Pekanbaru juga bisa dikenakan pasal Tindak Pidana
Pencucian Uang.
"Tidak hanya pasal korupsi, kalau ada unsur
menyamarkan seolah-olah uang tersebut dari kegiatan legal. Maka akan
diakumulasi dengan pencucian uang," kata Kapolda di Pekanbaru, Selasa
(9/5/2017).
Saat ini, lanjutnya, kasus tersebut sudah diselidiki
oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Prosesnya sudah 12
orang yang dimintai keterangan adalah dari dalam rutan diantaranya enam
tahanan dan enam petugas rutan.
Sementara itu dari pihak keluarga
juga ada yang telah menunjukkan cara membayar uang pindah blok yakni
dengan pengiriman ke rekening bank. Ada warga yang menunjukkan dengan
catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju.
Ada
juga yang menunjukkan dalam telepon selulernya nomor dan nama untuk
dikirimi uang. "Itu sudah dua alat bukti, tinggal tambah keterangan
saksi ahli," imbuh kapolda.
Dia mengungkapkan bahwa pungli di
rutan diduga telah sistemik sehingga membuat tidak tahan para penghuni
rutan. Akhirnya ini memicu pada tindakan brutal mendobrak pintu yang
nengakibatkan 448 tahanan kabur.
Dia mempersilahkan semua pihak
memberikan informasi terkait dugaan pungli di Rutan Pekanbaru. Karena
sampai saat ini belum ada yang dilaporkan untuk menghilangkan segala
pungli di rutan.
"Sejauh ini sudah 48 kasus yang diproses Polda
Riau terkait pungli semuanya operasi tangkao tangan. Baru kali ini yang
bukan OTT, laporan pungli dari warga belum ada, baru keluhan, tapi ada
pelaporan polisi yang bisa dibuat anggota anggota," jelasnya.


Komentar Via Facebook :