Kasus Korupsi Tower
Mobil CRV Milik Tersangka Disita Kejari Inhu
Rengat, RanahRiau.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyita satu unit kedaraan milik tersangka korupsi pembangunan tower internet di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Inhu yang berinisial Ca (28). Kendaraan jenis mobil Honda CRV berplat nomor BM 1502 NM milik Ca itu disita sebagai bentuk jaminan untuk pengembalian kerugian negara yang dilakukannya.
Sebelumnya status tersangka serta penahanan Ca ditetapkan pada Senin (8/5/2017) kemarin.
Ca yang merupakan pegawai yang bertugas sebagai Fasilitator Kecamatan (FK) di Kecamatan Rakit Kulim itu dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat selam 20 hari ke depan sembari penyidik Kejari Inhu melengkapi sejumlah bukti-bukti berkenaan dengan perkara korupsi yang dilakukannya.
“Memang secara keseluruan kerugian belum dapat ditotal. Namun demikian, kerugian negara dihitungan secara kasar mencapai Rp 500 juta lebih atas dugaan penyelengan pembangunan pemasangan tower trinangle dan jaringan internet pada tahun 2015 lalu,” ujar Kajari Inhu Supardi ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasi Pidsus, Agus Sukandar, Selasa (9/5/2017).
Terkait penyitaan yang dikakukan, Agus menjelaskan bahwa nilai jual atas mobil milik tersangka saat ini, dinilai seimbang dengan jumlah kerugiaan atas pelaksanaan pemasangan tower trinangle yang dilakukan tersangka.
(TribunNews.com)


Komentar Via Facebook :