Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Bareskrim Ungkap Modus dan Kronologi

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Bareskrim Ungkap Modus dan Kronologi

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

" Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Oktober 2026, Diduga Hapus Jejak Digital

Kasus ini semakin berkembang setelah pada Oktober 2026 ditemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak log untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan tersebut.

Seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

10 Saksi dan 3 Ahli Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Presiden hingga Jurnalis Diduga Menjadi Sasaran

Hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, sejumlah pihak lain yang diduga menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media atau jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan tindakan.

Dijerat Sejumlah Pasal

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polri menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, keamanan komunikasi kepala negara, serta perlindungan privasi pejabat publik dan masyarakat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pembuktian atas dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : RRMedia
Sumber : Mabes Polri/Detik
Komentar Via Facebook :