Geledah Pesantren Berujung Evaluasi, Kapolres Sukoharjo Dimutasi, AKBP Netty Mundur

Geledah Pesantren Berujung Evaluasi, Kapolres Sukoharjo Dimutasi, AKBP Netty Mundur

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Dua kabar mengenai jajaran perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan publik. AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Sementara itu, AKBP Netty Rosdiana Siagian mengumumkan pengajuan pengunduran dirinya dari institusi Polri.

Mutasi AKBP Andhika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang.

Pencopotan Andhika dari jabatan Kapolres Sukoharjo merupakan tindak lanjut evaluasi internal Polri setelah muncul keluhan masyarakat terkait tindakan aparat saat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Selain Andhika, tiga personel lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka adalah Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.

Penggeledahan Ponpes Picu Sorotan

Polemik bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Namun, tindakan aparat menuai kritik setelah muncul keluhan mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung.

Polri kemudian menyampaikan penyesalan dan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren yang terdampak.

Brigjen Trunoyudo menyatakan pemeriksaan terhadap empat personel dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan etik.

Proses pemeriksaan etik oleh Propam Mabes Polri berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum pidana yang ditangani Polda Jawa Tengah.

AKBP Netty Rosdiana Umumkan Pengunduran Diri

Di tengah sorotan terhadap evaluasi internal Polri, AKBP Netty Rosdiana Siagian juga mengumumkan pengajuan pengunduran dirinya sebagai anggota kepolisian.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @netty_diana, pada Sabtu (31/10/2026).

Dalam surat yang diunggahnya, Netty menyatakan mengajukan pengunduran diri terhitung sejak 1 September 2026. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang, atas kesadaran dan kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Netty juga menyinggung persoalan prinsip dan hati nurani sebagai bagian dari pertimbangannya meninggalkan institusi kepolisian.

Saat dikonfirmasi mengenai alasannya, Netty menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak nyaman apabila harus bertahan dalam tatanan yang tidak sesuai dengan hati nuraninya.

Ia mengaku tidak menyesali perjalanan pengabdiannya selama berada di Polri.

Setelah meninggalkan institusi tersebut, Netty berencana lebih aktif dalam kegiatan sosial dan mengembangkan diri di bidang pendidikan, termasuk menjadi pengajar.

Sebelum mengajukan pengunduran diri, Netty diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia juga pernah menjabat Kapolsek Sunda Kelapa dan Kapolsek Metro Menteng.

Meski telah mengumumkan pengunduran diri, pengajuan tersebut perlu dibedakan dari keputusan pemberhentian resmi secara administratif oleh Polri.

Dua Peristiwa, Satu Sorotan terhadap Institusi

Mutasi AKBP Andhika dan pengajuan pengunduran diri AKBP Netty merupakan dua peristiwa berbeda yang sama-sama mendapat perhatian publik.

Dalam kasus Andhika, Polri melakukan evaluasi menyusul keluhan masyarakat terhadap tindakan aparat dalam penggeledahan pesantren. Sementara keputusan Netty meninggalkan institusi kepolisian disampaikan sebagai pilihan pribadi yang berkaitan dengan prinsip dan hati nurani.

Perkembangan kedua peristiwa tersebut kembali menempatkan persoalan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam perhatian masyarakat.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan etik terhadap personel yang terlibat dalam penggeledahan pesantren serta kepastian administrasi pengunduran diri AKBP Netty Rosdiana.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :