Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Jam Dinas
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di luar lingkungan kedinasan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif institusi Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.
Menurutnya, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungan cairan vape tidak selalu dapat dibedakan antara liquid biasa dan cairan yang mengandung zat narkotika.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mencakup anggota Polri maupun ASN di lingkungan kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polri menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata berkaitan dengan penegakan disiplin internal, melainkan juga bagian dari komitmen institusi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Melalui kebijakan tersebut, Polri berharap seluruh personel dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Polri juga berharap langkah pencegahan yang dimulai dari internal institusi dapat menjadi contoh bagi lingkungan kerja maupun elemen masyarakat lainnya.


Komentar Via Facebook :