58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Eks TNI-Polri Ikut Terseret
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dari 58 WNI yang menjadi korban, sejumlah di antaranya diketahui merupakan mantan anggota TNI dan Polri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Nurul menjelaskan, penyidik menangani lima laporan polisi yang berasal dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta jajaran Polres. Dari keseluruhan perkara tersebut, tercatat 13 tersangka dan 58 korban.
"Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri," kata Nurul kepada wartawan.
Berdasarkan data kepolisian, 58 korban tersebut tersebar dalam lima perkara. Rinciannya, lima korban dalam laporan Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam laporan Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Jawa Barat.
Dari 13 tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), yakni dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina.
Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan media sosial, grup informasi lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan untuk menjaring calon korban.
Para korban ditawari pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar. Pekerjaan yang ditawarkan antara lain di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan.
Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, para korban justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Sementara gaji bulanan yang ditawarkan mencapai 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Setelah tiba di Rusia, korban berpotensi menjalani pelatihan militer dan diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
Polisi menilai praktik tersebut sangat berisiko karena para korban dapat dikirim ke wilayah peperangan tanpa perlindungan hukum, kontrak kerja yang jelas, maupun jaminan keselamatan.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kasus ini ditangani melalui lima laporan polisi dengan lokasi dan jumlah korban yang berbeda. Salah satu perkara yang ditangani Polres Bogor mencatat 22 korban. Dalam perkara tersebut, terdapat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan gaji dan bonus fantastis, terutama apabila proses perekrutan tidak memiliki identitas perekrut dan legalitas perusahaan yang jelas.
Masyarakat yang menemukan atau mencurigai praktik perdagangan orang dapat melaporkannya melalui layanan kepolisian 110.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tawaran pekerjaan luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar dapat menyembunyikan praktik eksploitasi manusia, bahkan berujung pada pengiriman pekerja ke medan konflik bersenjata.


Komentar Via Facebook :