Resmi Divonis Tidak Bersalah, Rudi Saputra: Terima Kasih PN Bengkalis
Rudi Saputra Saat Menjalani Proses Sidang Tipiring di PN Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Setelah melalui proses panjang, tersangka dalam laporan balik perkara tindak pidana ringan (Tipiring) perkara pengeroyokan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Rudi Saputra akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum oleh Majelis Hakim, Selasa (20/10)2026).
Sidang yang digelar via Zoom tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji, S.H, M.H, dengan dihadiri penyidik pelapor dari Polsek Mandau Briptu Benediktus Juan, S.H.
Rudi Saputra sendiri sebelumnya adalah korban pengeroyokan yang terjadi pada 2 Mei 2026, pukul 20.30 WIB, di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.
Pelaku awalnya, Abdul Rahman telah inkrah 1 tahun 6 bulan. Namun tidak puas dan melaporkan balik Rudi Saputra sebagai tersangka.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, bukti rekaman CCTV dan visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandau telah dibuka dan ditayangkan di hadapan Majelis Hakim.
Hakim kemudian memvonis Rudi Saputra tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum.
Usai putusan, Rudi Saputra menyampaikan, bahwa saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang telah menangani perkara pengeroyokan ini dari awal hingga akhir dengan sebenar-benarnya dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sekali lagi, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya," ungkap Rudi Saputra didampingi Istri dan keluarga.
Dengan putusan ini, keadilan bagi Rudi Saputra sebagai korban pengeroyokan yang sempat dilaporkan balik oleh terpidana (Abdul Rahman) inkrah 1 tahun 6 bulan, akhirnya ditegakkan dengan seadil adilnya.


Komentar Via Facebook :