Sidang Tipiring di PN Bengkalis, Ketua Majelis Hakim Vonis Rudi Saputra tidak bersalah
Kedua Saksi dari Tersangka Rudi Saputra Diangkat Sumpah di Majelis Hakim PN Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam perkara pengeroyokan di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berakhir Antiklimaks.
Sidang yang digelar secara daring via Zoom pada Selasa 20 Oktober 2026 dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H, dengan dihadiri penyidik pelapor dari Polsek Mandau Briptu Benediktus Juan, S.H.
Perkara ini bermula dari kejadian pengeroyokan pada 2 Mei 2026 lalu, pukul 20.30 WIB, tepatnya di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.
Dalam perkara sebelumnya, terdakwa Abdul Rahman telah divonis bersalah dan putusannya telah inkrah selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Abdul Rahman saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis merasa tidak puas dengan putusan tersebut, kemudian melaporkan balik korbannya, Rudi Saputra sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang sama.
Untuk memperkuat keterangan dalam persidangan Tipiring laporan balik tersebut, Majelis Hakim mendengarkan kronologis dari kedua belah pihak.
Baik saksi pelapor maupun tersangka yang dilaporkan menjelaskan kembali kronologi kejadian secara detail di hadapan Majelis Hakim.
Untuk menguatkan keterangan, Majelis Hakim melakukan sumpah terhadap para saksi. Saksi pelapor Adelia dan dua saksi dari pihak tersangka M.Abdullah dan Isca Pratiwi diangkat sumpah di hadapan persidangan.
Berselang beberapa jam, tepatnya pada pukul 17.30 WIB, setelah sidang berjalan, Ketua Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis, bahwa tersangka Rudi Saputra yang sebelumnya berstatus korban pengeroyokan, dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum.
Putusan ini menjadi bagian penting dari proses peradilan yang harus dipahami berdasarkan fakta dari bukti yang nyata di persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.


Komentar Via Facebook :