Pelantikan KPID Riau Tak Kunjung Jelas, Pemprov Diminta Tegas dan Tak Boleh Diintervensi
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pemerintah Provinsi Riau diminta tidak membiarkan proses pelantikan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 berlarut-larut. Pemprov juga diharapkan mengambil keputusan secara tegas, transparan, dan berdasarkan aturan tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
Desakan tersebut disampaikan tokoh muda Riau, Tri Wahono, S.I.Kom., M.M., menyusul belum terlaksananya pelantikan tujuh komisioner KPID Riau yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Riau.
Dalam rapat paripurna pada 13 Agustus 2026, DPRD Riau secara resmi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta menetapkan tujuh nama sebagai anggota KPID Riau periode 2026–2029. Proses seleksi sebelumnya mencakup tahapan administrasi, CAT, psikotes, wawancara hingga uji kelayakan dan kepatutan. Namun, hingga 8 Oktober 2026, pelantikan tersebut masih belum terlaksana.
Tri Wahono menilai kondisi tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian. Menurut dia, jika memang masih terdapat persoalan administratif atau aspek regulasi yang harus diselesaikan, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Riau harus tegas. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Kalau ada persoalan administrasi, selesaikan. Kalau seluruh persyaratan sudah terpenuhi, jangan lagi membiarkan proses ini menggantung,” ujar Tri Wahono.
Jangan Ada Intervensi Kepentingan
Tri Wahono juga mengingatkan agar proses pelantikan tidak dipengaruhi kepentingan kelompok maupun individu tertentu.
Ia menilai KPID merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Situs resmi KPID Riau sendiri menjelaskan bahwa KPID merupakan lembaga negara independen di tingkat daerah dan memiliki tujuh anggota yang dipilih melalui DPRD provinsi.
Karena itu, menurut Tri, keputusan pemerintah dalam menindaklanjuti hasil seleksi harus berpijak pada aturan dan kepentingan publik.
“Jangan sampai ada kepentingan di luar proses hukum dan administrasi yang kemudian memengaruhi keputusan pemerintah. Pemerintah harus berdiri di atas aturan, bukan di bawah tekanan atau kepentingan siapa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak sedang menuduh adanya intervensi dalam proses tersebut. Namun, prinsip independensi dan transparansi harus dijaga agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Justru karena itu pemerintah harus terbuka. Jangan sampai ruang kosong informasi diisi dengan berbagai dugaan. Sampaikan kepada publik apa kendalanya dan kapan proses ini dapat diselesaikan,” katanya.
Jangan Biarkan KPID Terus Tanpa Komisioner Definitif
Menurut Tri, persoalan ini bukan hanya mengenai tujuh orang yang telah dinyatakan terpilih. Lebih jauh, keberadaan komisioner KPID berkaitan dengan fungsi pengawasan penyiaran dan kepentingan masyarakat.
KPID Riau memiliki fungsi antara lain menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta memastikan penyelenggaraan penyiaran berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, ia meminta Pemprov Riau tidak menjadikan proses pelantikan sebagai persoalan administratif yang terus tertunda tanpa batas waktu.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Para peserta sudah mengikuti proses seleksi yang panjang. DPRD juga sudah menyampaikan hasilnya dalam paripurna. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Tri juga meminta DPRD Riau, khususnya Komisi I, ikut mengawal proses tersebut dan memastikan tidak ada persoalan yang membuat hasil seleksi kehilangan kepastian.
Pemprov Harus Berani Ambil Keputusan
Tri Wahono berharap Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan yang transparan dan sesuai ketentuan.
“Pemprov Riau jangan ragu mengambil keputusan sepanjang sesuai aturan. Jangan sampai proses pemerintahan justru tersandera oleh kepentingan tertentu. Pemerintah harus memberikan kepastian, bukan memperpanjang ketidakpastian,” katanya.
Ia menegaskan, apabila terdapat dasar hukum yang mengharuskan proses tertentu dilakukan sebelum pelantikan, hal tersebut harus dijelaskan kepada publik.
Sebaliknya, jika tidak ada lagi persoalan yang menghambat, pemerintah diminta segera menuntaskan proses pelantikan.
“Sederhana saja. Tegakkan aturan, buka prosesnya kepada publik, selesaikan kendalanya, dan jangan biarkan siapa pun mengintervensi keputusan pemerintah. Kepentingan masyarakat harus berada di atas kepentingan kelompok maupun individu,” pungkas Tri Wahono.


Komentar Via Facebook :