DBH Migas Riau dipangkas, FKPMR Menggugat: Riau bukan sekedar tempat SDA Diambil

DBH Migas Riau dipangkas, FKPMR Menggugat: Riau bukan sekedar tempat SDA Diambil

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) kembali memanas. Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat yang dinilai semakin mempersempit ruang fiskal daerah penghasil migas.

Timbalan Ketua Umum FKPMR, Muhammad Herwan, menegaskan persoalan DBH migas tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai urusan angka Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, yang dipertaruhkan adalah keadilan fiskal, keadilan distribusi sumber daya alam, serta masa depan pembangunan Riau.

“Riau bukan sekadar tempat sumber daya alam minyak dan gas diambil. Riau adalah bagian penting dari republik ini yang sejak dahulu memberikan kontribusi besar kepada Indonesia,” tegas Herwan.

Sorotan FKPMR mengemuka setelah alokasi DBH migas Riau menunjukkan tren penurunan. Data yang dikutip dari pemberitaan sebelumnya mencatat total DBH migas yang diterima pemerintah daerah di Riau sekitar Rp3,2 triliun pada 2023, turun menjadi sekitar Rp2,3 triliun pada 2024, kemudian berada di kisaran Rp2,6 triliun pada 2025.

Menurut Herwan, jika tren tersebut terus berlanjut, daerah penghasil akan menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat.

“Penurunan ini bukan angka kecil. Ketika ruang fiskal daerah dipersempit secara drastis, yang terdampak pada akhirnya adalah kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan, pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.

2027 Kembali Dikhawatirkan Turun

Kekhawatiran FKPMR tidak berhenti pada alokasi 2026. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada 29 September 2026 menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 mengenai penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut memang tercantum dalam laman resmi DJPK.

Herwan menyebut rancangan alokasi tersebut kembali memunculkan kekhawatiran bagi sejumlah daerah penghasil migas di Riau.

Ia mencontohkan Kabupaten Siak yang disebut dalam rancangan tersebut berada pada kisaran angka yang jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

“Kalau tren penurunan ini terus berlangsung, kita harus bertanya: di mana letak keadilan fiskal bagi daerah penghasil?” ujar Herwan.

Ia meminta pemerintah pusat membuka secara transparan dasar penghitungan DBH sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui angka akhir yang diterima daerah.

'Kalau Angka Turun, Buka Rumusnya !"

Bagi FKPMR, persoalan paling krusial bukan hanya besar-kecilnya DBH, tetapi juga transparansi formula penghitungan.

Herwan meminta pemerintah membuka data dan parameter yang menjadi dasar penghitungan DBH migas, mulai dari produksi, lifting, harga minyak dan gas, penerimaan negara, data per KKKS hingga variabel lain yang memengaruhi alokasi.

“Kalau angka DBH turun, buka rumusnya. Kalau lifting turun, buka datanya. Kalau harga berubah, jelaskan pengaruhnya. Kalau penerimaan negara berubah, sampaikan kepada publik,” tegasnya.

“Jangan daerah hanya menerima angka akhir tanpa mengetahui bagaimana angka itu dihitung.”

Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memang mengatur DBH sumber daya alam migas, termasuk porsi DBH minyak bumi sebesar 15,5 persen dari penerimaan negara yang menjadi dasar pembagian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Herwan menilai pembahasan mengenai DBH tidak cukup berhenti pada besaran nominal. Daerah, menurutnya, juga membutuhkan keterbukaan mengenai bagaimana angka tersebut terbentuk.

Efisiensi Jangan jadi Alasan

FKPMR juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Herwan mengatakan Riau tidak mempersoalkan efisiensi apabila dilakukan terhadap belanja yang tidak produktif dan tidak memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Namun, ia menolak jika efisiensi justru berujung pada semakin sempitnya ruang fiskal daerah. “Efisiensi silakan dilakukan. Tetapi jangan sampai efisiensi diterjemahkan menjadi semakin sempitnya ruang fiskal daerah penghasil. Jangan efisien terhadap hak daerah, tetapi boros terhadap hal-hal yang tidak produktif,” katanya.

Menurut Herwan, daerah tetap membutuhkan anggaran untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, infrastruktur dasar, mengembangkan ekonomi masyarakat dan menjaga pelayanan publik.

“Ketika DBH dipangkas, kemampuan daerah untuk melakukan semua itu ikut tertekan,” ujarnya.

“Riau tidak Melawan Jakarta"

Herwan menegaskan perjuangan FKPMR tidak diarahkan untuk mempertentangkan Riau dengan pemerintah pusat.

Sebaliknya, ia menyebut tuntutan tersebut merupakan bagian dari aspirasi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Riau tidak sedang melawan Jakarta. Riau sedang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar hubungan pusat dan daerah dibangun di atas prinsip keadilan.”

Ia mengingatkan bahwa sejarah Riau tidak bisa dipisahkan dari kontribusinya terhadap Republik Indonesia.

Salah satu simbol kontribusi tersebut adalah Sultan Syarif Kasim II dari Siak yang tercatat menyerahkan 13 juta gulden kepada Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau mencatat penyerahan tersebut pada 28 November 1945. “Riau bukan daerah yang baru kemarin sore memberikan kontribusi kepada Republik,” kata Herwan.

Menurutnya, kontribusi sumber daya alam Riau harus berjalan beriringan dengan distribusi manfaat pembangunan yang adil. “Riau tidak sedang meminta belas kasihan. Riau sedang menuntut keadilan.”

Kepala Daerah dan DPRD Diminta Jangan Diam

FKPMR secara khusus mendesak Gubernur Riau, para bupati dan wali kota, DPRD se-Riau serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Riau agar menyatukan agenda memperjuangkan kepentingan fiskal daerah.

Herwan menilai persoalan DBH migas terlalu besar jika hanya dihadapi pemerintah daerah secara sendiri-sendiri.

“Gubernur, bupati, wali kota dan DPRD harus bersatu dan bersinergi dengan satu agenda. Persoalan ini menyangkut kepentingan fiskal Riau secara keseluruhan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan ruang bagi kepala daerah dan DPRD untuk menyampaikan keberatan melalui jalur konstitusional tanpa kekhawatiran menghadapi persoalan hukum selama dilakukan sesuai aturan.

Bukan Hanya Soal DBH, Tapi Masa Depan Riau

FKPMR mendorong perjuangan Riau diperluas. Bukan hanya mempersoalkan nominal DBH, tetapi juga tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.

Hal itu mencakup penguatan hak daerah atas informasi, partisipasi daerah, Participating Interest sesuai kerangka hukum, manfaat ekonomi lokal serta perlindungan lingkungan.

Namun Herwan juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan minimnya DBH sebagai satu-satunya alasan lemahnya pembangunan.

Menurutnya, Riau harus mulai melakukan reformasi fiskal dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi aset, penganggaran berbasis kinerja, kewirausahaan publik serta pemanfaatan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Paradigma anggaran daerah harus berubah. Ukuran keberhasilan APBD bukan lagi sekadar berapa banyak anggaran yang dihabiskan, tetapi seberapa besar manfaat nyata realisasi anggaran dirasakan masyarakat,” katanya.

Herwan menegaskan perjuangan mendapatkan hak fiskal dari pemerintah pusat harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.

“Jangan ada korupsi, kolusi dan nepotisme. Jangan ada gaya hidup hedonis ketika rakyat diminta bersabar karena ruang fiskal semakin sempit,” tegasnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan satu pesan: Riau membutuhkan hubungan pusat-daerah yang setara dalam kerangka NKRI, bukan hubungan yang menjadikan daerah hanya sebagai objek kebijakan fiskal pusat.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :