Data Negara Kini Punya Rumah Baru, DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia

Data Negara Kini Punya Rumah Baru, DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Rapat Paripurna DPR RI hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini menjadi babak baru dalam tata kelola data nasional. Melalui UU tersebut, pemerintah akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengatur bagaimana data pemerintah dikumpulkan, dikelola, digunakan, dilindungi, hingga dibagikan.

UU Satu Data Indonesia terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan dan pengelolaan data pemerintah, keamanan serta perlindungan data, sampai keterlibatan masyarakat dalam ekosistem data nasional.

Namun, salah satu poin paling menarik dari regulasi baru tersebut adalah rencana pembentukan badan negara baru, yakni Penyelenggara Satu Data Indonesia.

Badan Baru Bertanggung Jawab kepada Presiden

UU tersebut mengatur bahwa Penyelenggara Satu Data Indonesia merupakan badan negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kehadiran lembaga baru ini menandai perubahan penting dalam cara negara mengelola data.

Selama ini, data pemerintah tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi negara lainnya. Perbedaan sistem, standar, format, hingga mekanisme pengelolaan data berpotensi menimbulkan persoalan ketika pemerintah membutuhkan data yang akurat dan terintegrasi untuk mengambil keputusan.

Melalui Satu Data Indonesia, negara berupaya membangun sistem yang memungkinkan data pemerintah dikelola dengan standar yang lebih terkoordinasi.

Dengan demikian, data tidak lagi sekadar menjadi arsip administratif masing-masing lembaga, tetapi menjadi salah satu fondasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan negara.

Data Pemerintah Jadi Urusan Strategis

Lahirnya UU ini juga menunjukkan semakin strategisnya posisi data dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Data kependudukan, kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, kemiskinan, pangan hingga pembangunan daerah merupakan informasi yang sangat menentukan arah kebijakan publik.

Masalahnya, keputusan pemerintah akan sulit tepat sasaran apabila data yang digunakan tidak akurat, tidak mutakhir, atau berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Karena itu, pengaturan mengenai standar data, interoperabilitas, keamanan, dan perlindungan informasi menjadi bagian penting dalam UU Satu Data Indonesia.

Perlindungan Data Tak Boleh Terlupakan

Di tengah upaya mengintegrasikan data pemerintah, persoalan keamanan dan perlindungan data juga menjadi perhatian.

Semakin banyak data yang terhubung dalam satu ekosistem, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem keamanan yang kuat.

UU Satu Data Indonesia karena itu tidak hanya berbicara mengenai bagaimana pemerintah dapat mengakses dan menggunakan data, tetapi juga bagaimana data tersebut dilindungi dari penyalahgunaan, kebocoran, maupun akses yang tidak semestinya.

Ini menjadi pekerjaan besar bagi lembaga Penyelenggara Satu Data Indonesia nantinya.

Jangan sampai jargon “satu data” justru berubah menjadi “satu pintu kerawanan” apabila tata kelola keamanan tidak berjalan seiring dengan integrasi data.

Masyarakat Ikut Dilibatkan

UU tersebut juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Artinya, pembangunan ekosistem data nasional tidak sepenuhnya menjadi urusan pemerintah. Masyarakat memiliki ruang untuk terlibat dalam proses yang berkaitan dengan data dan pemanfaatannya.

Keterlibatan publik menjadi penting agar kebijakan data nasional tidak hanya berorientasi pada kepentingan birokrasi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan dan penerima kebijakan pemerintah.

Era Baru Tata Kelola Data Indonesia

Pengesahan UU Satu Data Indonesia pada akhirnya bukan hanya soal lahirnya satu regulasi baru.

Ada badan negara baru yang akan dibentuk. Ada sistem data nasional yang harus dibangun. Ada jutaan bahkan miliaran data yang harus dikelola. Dan ada tantangan besar untuk memastikan seluruh proses tersebut berlangsung aman, transparan, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kini publik menunggu bagaimana pemerintah menerjemahkan UU tersebut ke dalam kelembagaan dan sistem kerja nyata.

Sebab pada akhirnya, data bukan sekadar angka di layar komputer. Data menentukan siapa yang menerima bantuan, siapa yang mendapatkan pelayanan, bagaimana anggaran dibelanjakan, dan ke mana arah kebijakan negara ditentukan.

Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, Indonesia memasuki fase baru tata kelola pemerintahan berbasis data. Tantangannya sederhana tetapi besar: jangan sampai negara memiliki banyak data, tetapi tetap kesulitan menemukan kebenaran di balik angka-angka tersebut.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :